
Sumatrapena.com, Kampar– 02/Agustus 2023 Seorang Warga pulau belimbing ll Kuok akan Membuat Laporan Ke pihak Kepolisian Polres Kampar Melaporkan Seorang yang diduga telah menjual Mobilnya, Seorang Warga Kuok, beralamat Kuok dan Berdomisili di pekan baru ini telah menjual mobil Ibu Dasni yang masih kredit di Lecing Mandiri Utama Finance warga Pulau Belimbing ll Kuok Sementara ibu Dasni Hanya sewakan mobilnya yang dikelola, oleh Adek Kandungnya Mobil sewa (Travel) Antar kota.
“Adek Kandungnya Yang bernama Syahrul Saputra alias Etek, ini Tidak menduga, Seorang Temannya Atas nama Herman Ary putra yang menjual mobil merek Avanza B 1874 PIL warna Silver Metalik, yang hanya di bayar Rental oleh Herman Ary putra sebesar 4 Jt kepada Adek ibu Dasni Syahrul Saputra alias Etek sampai Saat ini mobil tidak di Kembalikan kepada Pemiliknya.
“Setelah di ada Mediasi Secara kekeluargaan di Rumah ibu Dasni Herman Ari Telah mengakui perbuatannya kalau mobil Tersebut Telah di jualnya, dengan Cara Over kredit dibawah Tangan Tampa diketahui oleh pihak Lecing Mandiri, didalam Mediasi Perundingan di Rumah ibu Dasni Herman Akan mengembalikan, uang muka/ DP Ibu Asni sebesar 15, juta Rupiah Setelah di sepakati bersama karena Herman telah Memberikan Uang terhadap Adek Kandungnya Ibu Dasni Sebesar 4 juta rupiah lagi,
“Herman mengingkari janji nya – sampai saat ini uang ibu Dasni 11 juta (sebelas juta rupiah) belum dikembalikan oleh Herman Ary putra.
“Diduga Herman Bekerjasama dengan pihak Lecing Mandiri, Hampir setiap hari ibu Dasni di Gertak dan di Ancam Intimidasi pihak Lecing melalui Handphone Selulernya.
“Semenjak Mobilnya tidak dikembalikan kepada Ibu Dasni dipaksa untuk Membayar Kredit mobilnya yang Sudah di pindah tangankan oleh Saudara Herman Ari putra,alias Herman Ketika dikonfirmasi oleh awak media Herman telah mengakui kesalahannya dan dia menyampaikan bahwa dia akan siap untuk Bertanggung jawab dan untuk kembalikan Uang Muka/ Dp Ibu Dasni 11 jt rupiah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama ketika diadakan mediasi secara kekeluargaan dirumah ibu Dasni satu Minggu yang lalu.
“Ketika diminta ibu Dasni uang tersebut Herman Ary putra Menyampaikan belum mempunyai uang untuk membayar/ Menganti Kerugian ibu Dasni sebesar Rp,11 juta rupiah.
“Sementara tekanan dari pihak Lecing Mandiri Utama,Finance,mau Laporkan Ibu Dasni ke Kepolisian dengan Alasan Kasus Penggelapan,,sampai Saat ini ibu Dasni di Dihantui Ketakutan, bahkan Ibu Dasni, Depresi Berat, tetapi anak-anak dan Suaminya, memberikan Semangat yang kuat terhadap ibu Dasni agar jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan Ibu Dasni Mempunyai Riwayat Sakit Jiwa yang dulu pernah dirawat di Rumah sakit jiwa Tampan Panam.
“Di minta pihak Satreskrim Polres Kampar untuk Menindak lanjuti Proses Hukum sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia ini Perbuatan tindak Pidana Seseorang yang telah merugikan orang lain, Bahkan diduga melakukan penggelapan 1.unit mobil Avanza
B 1784 FIL Warna silver tahun 2017 yang dilakukan oleh Herman Ari putra telah melanggar UU Pasal 372 KUHPidana.
“Semenjak kejadian tersebut ibu Dasni saat ini Stres dan depresi oleh perbuatan tingkah laku Herman Ari Putra.
“Ketika awak media Konfirmasi dengan pimpinan pihak Lecing Mandiri Utama Finance Bantah tidak ada yang ikut Kerjasama dengan Herman Ary putra Kami hubungi ibu Dasni Sesuai SOP sangkal pimpinan Lecing Mandiri Utama Finance,” Tutupnya.
S/p : isar