
Nias Selatan. Sumatrapena.com. Ormas laki (Laskar Anti korupsi Indonesia) Larang Pemasangan Baliho Bakal Caleg Ketua Yustinus Buulolo | Politik dan Hukum MI/ Moh witasa halawa Anggota DPC laki , Rekaman Ndrur, membeberkan pemasangan baliho bakal caleg secara teknis hukum belum bisa dilakukan. DPC laki (laskar Antik Korupsi Indonesia) kabupaten Nias Selatan menegaskan larangan pemasangan baliho bagi bakal calon legislatif (bacaleg).Anggota DPC laki, Rekaman Ndrur, membeberkan pemasangan baliho bakal caleg secara teknis hukum belum bisa dilakukan sebab dari sisi isinya mengandung unsur kampanye atau citra diri.Apalagi, kata rekaman, masa kampanye saat ini belum bisa dilakukan atau belum masuk dalam masa kampanye.”Oleh karena itu, Tim pemantau pemilu legislatif menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan dari perilaku yang tidak memberikan edukasi politik kepada publik,” ungkap Rekaman Ndrur, Selasa (7/08/2023).
Soal Dapil, Ketua DPC laki kabupaten Nias Selatan Yustinus Buulolo Nilai Kemandirian KPU Telah Dilanggar
“Serta meminta kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai baliho yang ada,” tegasnya.Yustinus Buulolo juga menjelaskan dari ketentuan Pasal 25 PKPU 33/2018, partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi.
Namun, yustinus Buulolo menggarisbawahi sosialisasi dibolehkan dalam bentuk pemasangan bendera partai dan sosialisasi logo/gambar dengan nomor urut.Selain itu Partai politik peserta pemilu juga dibolehkan melakukan pendidikan politik di internal partai dalam bentuk pertemuan terbatas yaitu dilakukan di ruang atau gedung tertutup.
Menurut aturan kampanye KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 69 dan 76, jika ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa (28/11) sampai Sabtu (10/2/2024) sehingga terhitung berlangsung selama 75 hari.Tim.
