
Rumbio Jaya, Sumatrapena.com – Rumah pelaku IP (35) diobok-obok oleh unit reskrim Polsek Kampar yang terlibat pengedaran Narkoba jenis sabu-sabu, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti dengan berat 3,68 Gram, Jum’at (25/8/2023) sekira pukul 06.30 WIB.
Pelaku yang merupakan warga Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berkat laporan masyarakat pelaku berhasil kita tangkap, pelaku ini juga sangat meresahkan masyarakat karena sering transaksi Narkoba,” ungkap Kapolres Kampar Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Ilhamdi.
Awal mula kita mendapatkan infromasi bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi narkotika jenis Saabu di Desa Tambusai.
Setelah itu, kita mendapat infromasi lagi bahwa pelaku berada di rumahnya yang beralamat di jalur 1 Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya.
“Dengan cepat, Kanit Reskrim IPTU Rian Onel beserta anggota Opsnal melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku,” tambahnya.
Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Kampar kemudian melihat pelaku berada di kamarnya. “Dia langsung kita tangkap dan saat itu juga kita temukan barang bukti 18 paket Narkoba, plastik bening bekas pembungkus sabu, HP, kotak bening ukuran kecil, gunting dan sendok sabu,” terang Kapolsek.
Saat kita lakukan introgasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. “Barang haram itu ia dalat dari SI di jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru, pelaku serta barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
S/p: isar pitopank