
Sarolangun, Sumatrapena.com – Menanggapi tudingan dari Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sarolangun, yang baru-baru ini lagi buming di bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun yang mengatakan bahwa BPD di Kabupaten Sarolangun tidak dilakukan pembinaan oleh DPMD Kabupaten Sarolangun.
Dalam hal tudingan tersebut mendapat tanggapan positif oleh Mulyadi, Kadis DPMD Kabupaten Sarolangun saat di wawancarai pada. Selasa,(12/09/23)
Mulyadi mengatakan, untuk tahun 2024 nanti bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun akan melakukan pembinaan dengan sebaik-baiknya.
“Iya, untuk tahun 2024 nanti insa allah akan kita anggarkan untuk pelatihan BPD Se-kabupaten Sarolangun,” Ucap Mulyadi.
Sebelumnya, Ratusan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Kabupaten Sarolangun, mendatangi kantor Bupati Sarolangun dan Kantor DPRD Kabupaten Sarolangun. Senin, (11/09/23)
Dalam Aksi demonstrasi tersebut, yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sarolangun Bersatu (FKBPDSB) dalam hal ini menyampaikan semua keluhan yang ada.
Ditejelaskan oleh Muhammad Arham dalam orasinya menyampaikan, jika pihaknya menuntut realisasi kesepakatan yang mana pada waktu sebelumnya sudah disepakati secara bersama, yakni menaikkan tunjangan anggota BPD Kabupaten Sarolangun, agar bisa setara dengan BPD Kabupaten tetangga.
“Kami berharap tunjangan BPD Kabupaten Sarolangun bisa dinaikkan sebesar Rp 300 ribu dan bisa setara dengan BPD dikabupaten tentangga, yaitu kabupaten Merangin,”Tegasnya
Disamping itu, Muhammad Sabtar Ketua PABPDSI Kabupeten Sarolangun saat diwawancarai, menjelaskan bahwa masih banyak Desa dikabupaten Sarolangun tidak melibatkan BPD dalam merancang Rencana Kerja Perintah Desa (RKPDes) sehingga APBDes tanpa sepengetahuan atau tanda tangan BPD.
“Saya berharap, kepada Kadis DPMD Kabupaten Sarolangun agar benar-benar turun ke desa, untuk menelusuri kejadian yang seperti ini, dikarnakan didalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa BPD itu salah satu pungsinya adalah untuk Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa, contohnya yaitu , menyepakati kemana arah pembelanjaan dana Desa untuk tahun anggaran berjalan, kesepakatan itu sudah jelas akan dilampirkan di Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes),” kata Sabtar
Masih dilanjutkan Sabtar, bahwa ia menilai selama ini, Kadis DPMD Kabupaten Sarolangun tidak memberi pembinaan kepada BPD dan dinilai membiarkan permesalahan seperti yang terjadi berketerusan.
“Seharusnya Kadis DPMD itu harus membina kita BPD, dimana aturan yang kita tidak tahu, ia wajib mengasih tahu. Dan seharusnya Kadis DPMD itu harus memberi wacana untuk pelatihan kepada BPD setiap tahun, agar nanti BPD bisa menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jika kadis DPMD tidak bisa untuk memberi pembinaan kepada BPD, saya harap kepada PJ Bupati agar segera mencopot beliau,” Tutup Sabtar dengan tegas. (skr)