
Batam, Sumatrapena.com | Maraknya tarik paksa kendaraan konsumen oleh oknum Debt collektor (DC) CV. Mega Cakra Motor (MCM) yang berada di ruko Bukit Kemuning Blok CC4 no. 10-11, Kelurahan Mangsang, Sei Beduk Kota Batam, Kepulauan.Motor tersebut diangkut oleh oknum DC MCM di Perumahan Bida Asri 1 C1 nomor 34 tanpa melapor ke pihak RT/RW setempat. Pengangkutan motor tersebut juga tanpa persetujuan oleh pihak konsumen sehingga ada dugaan tidak sesuai prosedur.
Kronologis kejadian pengangkutan/ penarikan motor Beat oleh oknum DC CV. MCM :
Bahwa pada hari sabtu, 23 September 2023 sekira pukul 17:36 WIB malam hari, FYH (Konsumen) ditelfon oleh pihak DC untuk ketemu dan membahas tentang pembayaran angsuran motor. FYH menjawab bahwa tidak ada di kos karena sudah posisi kerja. Kemudian pihak DC menchat/ voice lewat WhatsApp kepada FYH bila tidak ada di tempat, maka motor akan tetap di angkut dan di bawa ke kantor.
Setelah itu, FYH menjawab balasan kepada DC pulang kerja pagi hari minggu tanggal 24 september 2023 dibicarakan dan motor jangan diangkut. Ketika FYH pulang kerja, ternyata motor tersebut sudah tidak ada di tempat (diangkut). Dari kejadian itu, FYH langsung melaporkan kepada RT setempat, dan RT setempat menjawab tidak tahu dan tidak ada yang melapor pada RT tersebut.
FYH mengatakan bahwa barang-barang di bagasi motor ada baju, tas (Flashdisk), dompet, surat-surat penting dokumen lainnya. Kepada awak media, penunggakan pembayaran kredit oleh korban konsumen FYH tersebut dikarenakan saat itu masih pengangguran.
Informasi ini telah dikonfirmasi kepada pihak oknum DC MCM melalui WhatsApp namun tidak merespon walaupun sudah dibaca, (Minggu, 24/09/2023). Kemudian Konsumen FYH telah berkonsultasi kepada pihak Polsek setempat. Dari Polsek tersebut mengarahkan konsumen untuk menghadap ke pihak Perusahaan guna meminta surat keterangan kehilangan motor.
Selepas dari Polsek di hari yang sama (Senin, 25/09/2023), pagi hari konsumen FYH langsung ke lokasi CV. MCM tersebut.
Sesampainya di kantor MCM Sekira pukul 11.40 WIB pagi hari langsung bertemu dengan pihak manager beserta anggota kerja MCM. Ternyata, motor Beat Merah tahun 2015 tersebut juga benar sudah di amankan oleh pihak perusahaan. Diketahui bahwa perusahaan CV. MCM merupakan Leasing Lokal.
Saat dikonfirmasi bahwa motor tersebut dititipkan dan apabila di lanjut akan membayar cicilan selama 4(empat) bulan.Manager MCM yang biasa di panggil Toni melalui anggotanya dijelaskan dan diterangkan bahwa motor tersebut statusnya kredit luar, bukan pinjam dana.
Dari pernyataannya bahwa penarikan motor tersebut sudah diketahui oleh pihak Polresta Barelang. Kemudian dari keterangan pihak kantor MCM bahwa SP sudah diberikan kepada konsumen. Namun Surat Peringatan (SP) secara tertulis maupun surat kesepakatan kredit tidak diserahkan ke tangan konsumen. Juga pada saat penarikan tak ada surat serah terima untuk ditanda tangani oleh pihak konsumen.
Selanjutnya bahwa pembayaran telah di angsur oleh konsumen selama 9 bulan dan menunggak selama 5 bulan. Dari pernyataan konsumen bahwa tunggakkan terjadi karena mengalami pengangguran pada saat itu.
Hingga berita ini dipublikasikan, antara konsumen dan pihak perusahaan masih terus bernegosiasi atau bermusyawarah untuk mendapatkan titik terang. Rencananya pihak konsumen akan ke APH dan OJK serta dinas terkait. (Yutel)
Part 1, bersambung
