
Sarolangun, Sumatrapena.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, baru-baru ini memanggil salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas di Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun.
Dengan surat panggilan nomor : 369/PW.01-Sg/ 1503/4 /2023. Yang ditujukan kepada saudara Sastra Partindo selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun, yang mana pihak KPU Sarolangun melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Sastra Partindo pada hari Senin, 18 September 2023 di Media Center KPU Sarolangun beberapa waktu lalu.
Yang lebih menarik untuk disimak atas pemberhentian saudara Sastra Partindo yang dilakukan oleh pihak KPU Sarolangun, yang mana stelah pihak KPU melakukan pemanggilan pada 18 September 2023 berselang empat hari kemudian, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun mengeluarkan keputusan pada tanggal 21 September 2023 yaitu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor 257 Tahun 2023, TENTANG : Mengaktifkan kembali Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Batang Asai Paska Pemberhentian Sementara Atas Dugaan Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/ Atau Pakta Integritas Yang Dilakukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun.
Selanjutnya, pada hari yang sama tanggal sama yaitu, 21 September 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun kembali mengeluarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor 258 Tahun 2023, TENTANG : Pemberhentian Tetap Panitia Kecamatan (PPK) Kecamatan Batang Asai Atas Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/ Atau Pakta Integritas. Yang diduga sudah dilanggar oleh saudara Sastra Partindo.
“Saya sangat kecewa atas keputusan yang dilakukan oleh pihak KPU Sarolangun, saya mengakui jikalau saya ada salah, tetapi setelah saya dipanggil lalu di periksa, stelah itu saya sudah berusaha berubah dan akan mengikuti sumpah janji dan pakta Integritas saya selaku Panitia Pemilihan Kecamatan. Entah mengapa berselang empat hari kemudian saya langsung di nonaktifkan,” Ungkap Sastra Partindo.
Terpisah, Ahmad Mujaddid Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun, saat dihubungi melalui via WhatsApp pada, Jum’at, (29/09/2023). Membenarkan atas pemberhentian salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ia menyebutkan bahwa pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan pemanggilan kepada saudara Sastra Partindo serta sudah menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keputusan 337 sebagai pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, sumpah, janji atau pakta Integritas. Lalu kemudian beliau diaktifkan kembali karena untuk diberi sangsi.” Tulisnya. (skr)