
Tanggamus, Sumatrapena.com – Adi Putra Amril, S.H. selaku Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) adalah pelapor kasus PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan dan Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus merasa kecewa dengan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor: 700/517/19/2023, Tanggal 10 Oktober 2023, Perihal Audit Investigasi dugaan penyimpangan anggaran desa dari Pekon Way Asahan Tahun Anggaran 2021 tentang anggaran pengadaan ACCU PLTS. Yang isi kesimpulan dari LHP tersebut adalah:
1. Saudara Haryono selaku Kepala Pekon Way Asahan telah memberikan dana kepada Apriyal selaku Kepala Pekon Way Nipah Sebesar Rp. 87.500.000,- untuk keperluan ACCU PLTS milik Pekon Way Asahan, lalu Saudara Haryono memberikan lagi kepada Kepala Pekon Way Nipah sebesar Rp. 11.210.000,- untuk keperluan transportasi pengangkutan ACCU dari Way Nipah ke Pekon Way Asahan.
2. Pengakuan Kepala Pekon Way Nipah saudara Apriyal dari dana Rp. 87.500.000,- diserahkan ke saudara Lia Fatimah dari Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus sebesar Rp. 35.000.000,-.
3. Pada tanggal 22 Agustus 2023 saudari Lia Fatimah dari Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus mengembalikan uang sebesar Rp. 35.000.000,- tersebut kepada Saudara Haryono Kepala Pekon Way Asahan melalui Saudar Apriyal Kepadal Pekon Way Nipah.
4. Bantuan PLTS dari kementerian ESDM tahun 2014 di Pekon Teluk Brak, Way Asahan dan Pekon Way Nipah belum jelas kepemilikannya karena belum dicatat sebagai asset Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus meupun Asset ke tiga pekon tersebut penerima hibah.
Adi Putra Amril, S.H. menilai dari LHP Inspektorat mengenai PLTS Pekon Way Asahan mempunyai beberapa evaluasi yaitu:
1. Tidak disebutkannya kesalahan administrasi yang terjadi dalam hal pengadaan ACCU PLTS Pekon Way Asahan, Pihak Inspektorat hanya menceritakan kronologi terjadi perpindahan uang dari Kepala Pekon Pekon Way Asahan ke Kepala Pekon Way Nipah dan Ibu Lia Fatimah Bagian ESDM Dinas Nakertrans Kabupeten Tanggamus. sebenarnya terjadi transaksional pembelian ACCU PLTS dari Pekon Way Asahan Ke Pekon Way Nipah sebesar Rp. 87.500.000,-, dimana pembelian ACCU PLTS tersebut dari ACCU PLTS milik Pekon Way Nipah yang merupakan ACCU bekas yang masih layak pakai. Dalam pembelian pengadaan ACCU PLTS yang dianggarkan oleh Pekon Teluk Brak melalui APBDes Tahun Anggaran 2021 mata anggaran pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan ACCU PLTS dan Alat lainnya) sebesar Rp. Rp 102.500.000, dimana anggaran tersebut untuk membeli ACCU PLTS yang baru. Akan tetapi Kepala Pekon Pekon Way Asahan membeli ACCU PLTS bekas milik PLTS Pekon Way Nipah sebesar Rp. 87.500.000,- dan Rp. 11.290.000,-.untuk biaya transport pengakutan dari Pekon Way Nipah Ke Pekon Way Asahan. Seharunya Pihak Inspektorat harus tegas pelanggaran yang telah dilakukan terhadap Kepala Pekon Pekon Way Asahan dan Pekon Way Nipah.
2. Terjadinya setoran dari Saudara Haryono selaku Kepala Pekon Pekon Way Asahan Kepada Ibu Lia Fatimah Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tangagmus sebesar Rp. 35.000.000,- pada tahun 2021, pada Tanggal 22 Agusutu 2023 Ibu Lia Fatimah Mengembalikan uang tersebut ke Saudara Haryono Selaku Kepala Pekon Pekon Way Asahan. Disini jelas terjadi upeti dari Kepala Pekon Pekon Way Asahan kepada Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus. karena Dinas Nakertrans yang bertanggung jawab pengawasan dari PLTS yang ada di Pekon Teluk Brak, Way Asahan dan Way Nipah. PLTS tersebut hibah dari Kementerian ESDM, Bidang ESDM Dinas Nakertrans Perpanjangan Tangan dari Kementerian ESDM. Harusnya di tegaskan secara nyata bahwa Saudari Lia Fatimah menyalahgunakan wewenangnya memperkaya diri sendiri dengan turut membantu dan atau turut serta dalam lingkaran Upaya memperjual-belikan asset negara berupa ACCU PLTS yang ada di Pekon.