
Nias Selatan, Sumatrapena.com – Disinyalir karena objek dari pemberitaan terkait kegiatan “Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Negeri Gunung Sitoli di Telukdalam”, Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, S.H., M.H mengundang rekan-rekan Wartawan dalam rangka cek lokasi “Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Nias Selatan” bersama PPK, Konsultan Pengawas, Kontraktor (rekanan) dan Tim JPN Kejari Nias Selatan, di Kantor Kejari Nias Selatan, Sumut, melalui via WhatsApp, Senin (30/10/2023), tepat Pukul 10.00 WIB.
Kabid Tata Ruang dan Pembinaan Jasa Konstruksi PUPR Nias Selatan, Rahmat Yatatema Halawa, S.T., M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Jenis Kegiatan “Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Negeri Gunungsitoli di Telukdalam”, menjelaskan bahwa Rumah Dinas tersebut bukan berlokasi di belakang Kejari Nias Selatan, melainkan berlokasi di belakang Kantor Pengadilan Negeri Gunung Sitoli di Telukdalam, di Jalan Diponegoro Kecamatan Telukdalam.
Rahmat menjelaskan kepada Wartawan, bahwa sebenarnya yang Ia sampaikan kepada Wartawan saat dikonfirmasi, adalah Objek Pembangunan yang berada di lokasi belakang Kantor Kejari Nias Selatan dan bukan yang berada di belakang Kantor Pengadilan Gunung Sitoli di Telukdalam, sehingga hal ini tidak sinkron atau miskomunikasi.
Pasalnya, sesuai data yang diperoleh terkait jenis kegiatan Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas yang dimaksud oleh PPK adalah jenis Kegiatan Pekerjaan “Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Kejari Nias Selatan” dari APBD Tahun Anggaran (TA.) 2023, Pagu Anggaran sebesar Rp 800.000.000,- dengan harga kontrak Rp 795.972.965,19,-. (FAOMA)