
Jakarta, Sumatrapena.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengkaji lebih lanjut sejumlah aplikasi-aplikasi di Google Play Store yang bisa mengundang malicious software (malware) sehingga berbahaya untuk di unduh. Malware merupakan suatu program yang dirancang dengan tujuan untuk merusak dengan menyusup ke sistem komputer.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan jika dari kajian memang ditemukan pelanggaran, pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan regulasi yang sudah berlaku.
“Ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kita lihat, kalau ada pelanggaran, regulasi apa yang sesuai kita terapkan,” ucap Usman di lansir dari Bisnis.com, Rabu (23/11/2023).
Setelah Kemenkominfo selesai mengkaji aplikasi tersebut, pemerintah pun meminta aplikasi yang bersangkutan untuk menghapus fitur-fitur yang membahayakan.
Adapun pada kala itu Kemenkominfo hanya akan memberikan tiga hari bagi aplikasi untuk memperbaiki sistem. Jika tidak ada perubahan dalam periode tersebut, Kemenkominfo akan putuskan akses terhadap aplikasi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan beberapa aplikasi yang seringkali diunduh justru dimanfaatkan para peretas.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan tiga aplikasi yang berbahaya karena terhubung dengan peretas. Senin (20/11/2023).
Adapun aplikasi tersebut adalah iRecorder yang sudah diunduh 50.000 kali, Beauty Slimming Photo Editor sebanyak 620.000 kali, dan Black Box Master Diamond dengan 35 juta kali unduhan.
Diketahui, sebelumnya sempat terdapat kasus serupa, yakni penemuan 11 aplikasi berbahaya dan dapat mengambil data pribadi oleh Bareskrim Polri. ***