
Sarolangun, Sumatrapena.com – Kejaksaan negeri (Kejari) sarolangun menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan sarolangun, dr Irwan Mizwar sebagai tersangka.
Dikutip dari laman Media Gatra.Com
Bahwa, Dr. Irwan Mizwar ditetapkan jadi tersangka bersama Kabid Pelayanan Kesehatan Di Dinas Kesehatan kabupaten sarolangun Sep Hurmuddin. Yang diumumkan pada. Rabu, (29/11/2023).
Kepala seksi pidana khsusus (Pidsus) Kejari sarolangun Abdul Harris mengatakan penetapan kedua tersangka tersebut atas kasus pengadaan alat kesehatan bernama Antropometri atau alat stunting, pada APBD Sarolangun Tahun 2022.
Antropometri adalah tata cara penilaian ukuran, proporsi, komposisi tubuh terkait dengan pertumbuhan balita.
“Keduanya langsung kami tahan 20 hari kedepan dan langsung di bawa ke lapas sarolangun,” kata Abdul Harris kasi pidsus.
Adapun pihak Kejari menemukan kerugian negara berdasarkan hitungan pihak Inspektorat pada pengadaan alat tersebut sebesar Rp600 juta lebih, dari anggaran total sebesar Rp700 juta lebih.
Dalam pelaksanaannya kata Abdul Harris, yang harusnya diadakan sebanyak 85 paket, namun hanya diadakan sebanyak 16 paket. Selebihnya fiktif.
Abdul Harris menjelaskan, dr Irwan Mizwar sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Sep Hurmudin sebagai Kuasa Pemgguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat tersebut di Dinas Kesehatan Sarolangun saat itu.
Atas perbuatan tersebut Kejari Sarolangun menyangka mereka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata Abdul Harris.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ketika dikonfirmasi saat hendak dibawa ke lapas Sarolangun oleh pihak Kejari, dr Irwan Mizwar mengatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Ya, kita ikuti proses saja,” ujarnya singkat.(skr)