
Tanggamus, Sumatrapena.com – Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung tak konsisten dalam menangani dugaan pemotongan BLT DD Pekon Ampai Kecamatan Limau, tahun 2021- 2022 lalu.
Pasalnya pernyataan Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam di media lain pada bulan September 2023 lalu sangat jelas, BLT DD
tidak boleh ada pemotongan dengan dasar apapun, itu jelas pungli jika ada pemotongan.
Namun anehnya saat di hubungi awak media via pesan singkat WatsApp, pernyataan yang di sampaikan Sekretaris Inspektorat Tanggamus, terkesan berbeda bahkan jauh panggang dari api saat di mintai keterangan terkait hasil tim investigasi beberapa hari lalu.
Menurut Gustam Apriansyah, kami sudah melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke pekon pada waktu itu, berdasarkan data yang kami terima semua ada hasil musyawarah desa terkait untuk mengakomodir 35 KPM yang tidak terima BLT DD dan di notulen nya itu disebutkan bahwa dilakukan pengurangan penerimaan untuk diberikan kepada 35 KPM yang tidak terima bantuan BLT DD.
Karena sudah berdasarkan musyawarah dan pengurangan dana BLT DD diserahkan kepada 35 KPM maka rekomendasi kami untuk tahun depan tidak diperbolehkan untuk melakukan pengurangan dana BLT DD untuk diserahkan kepada KPM yang tidak menerima karena keterbatasan dana desa, sepanjang pengurangan itu ada dasarnya dan dana pengurangan itu benar benar diterima oleh masyarakat.
Kenapa informasi di media tidak kami tindaklanjuti dengan menurunkan tim investigasi karena data dukung buat name tidak disampaikan pihak media kepada kami.
Saat dihubungi awak media dutapublik via pesan WastApp Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam juga membenarkan, memang betul jika BLT DD tidak boleh ada pemotongan, untuk mengetahui ada atau tidak sesuai laporan masyarakat maka kami menurunkan tim untuk melakukan investigasi terkait pemotongan BLT DD tersebut.
“Untuk sementara saya belum bisa menjawab karena masih dalam proses pemeriksaan jadi sabar setelah LHO terbit baru bisa kami sampaikan hasilnya, sekali lagi untuk hasil mohon maaf belum bisa disampaikan karena masih dalam proses analisis,” terangnya.
“Ada pun terkait surat pernyataan KPM yang dibantu untuk menuliskan pernyataan tersebut dikarenakan KPM tersebut tidak dapat menulis sehingga meminta bantuan kepada aparatur pekon untuk menulisnya. Dan tidak ada intervensi dan pengarahan terkait isi pernyataan tersebut karena dalam pembuatan pernyataan di saksikan oleh KPM lainnya dan di depan Tim pemeriksa Inspektorat juga,” pungkasnya Selasa (19/12/2023).
Untuk diketahui sebelumnya terkait adanya dugaan potongan BLT DD Pekon Ampai Kecamatan Limau telah di tangani APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Inspektorat Tanggamus.
Pada saat bekas laporan tersebut di laporkan masyarakat selaku KPM yang di dampingi Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN sangat jelas dengan tegas Kepala Kejaksaan Negri Yunardi mengatakan kalau kasus potongan BLT DD ini ada mens rea dan Kajari pun perintahkan Kasi Intel untuk memanggil pihak Inspektorat. (Tomson)