
Bangkinang Kota, Sumatrapena.com – Pj Bupati Kampar H. Muhammad Firdaus, SE, MM di wakili Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan, M. Si ikuti Rakor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Dengan Kemendagri melalui Zoom Meeting yang gelar di Lantai II Bupati Kampar, Rabu (20/12/2023).
Rakor ini dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang membahas tentang tambahan penghasilan yang diberikan dengan beberapa kriteria yaitu berdasarkan beban kerja, berdasarkan tempat bertugas, berdasarkan kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.
Biro Organisasi Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kemendagri menyampaikan Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dari DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Setelah melakukan Zoom Meeting, Ir. Azwan, M.Si menyampaikan bahwa kabupaten kampar siap melaksanakan intrusksi pemerintah pusat, dan akan segera menindak lanjuti regulasi sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
“Tentunya kami tim TAPD akan menyusun dan melakukan pengkajian sesuai dengan anggaran APBD Kabupaten Kampar tahun 2024,” Tutur Azwan. (Diskominfo Kampar/AN)