
Kampar, Sumatrapena.com – Kasus seksual anak dibawah umur di daerah Kabupaten Kampar Provinsi Riau meningkat pada tahun 2023 dari tahun sebelum nya. Untuk tahun 2023 kasus seksual anak di bawah umur berjumlah 57 kasus.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar Linda Wati kepada wartawan di ruangan kerjanya, Senin pagi (8/1). Diterangkan lebih lanjut oleh Linda Wati, untuk tahun 2022 kasus seksual anak di bawah umur di Kampar berjumlah 44 kasus.
‘Memang kita akui, adanya peningkatan kasus seksual anak dibawah umur di Kampar. Tahun 2024 ini hanya hitungan hari sudah ada 3 kasus masuk,” ungkapnya.
Pelaku kekerasan seksual anak dibawah umur adalah orang terdekat korban dalam keluarga maupun tetangga korban dan ada juga guru sebagai pelaku, terang Linda Wati.
Ketika ditanya apa penyebab para pelaku kekerasan seksual anak dibawah umur di Kampar dan Linda Wati mengatakan, penyebab kekerasan seksual anak dibawah umur yakni lemahnya iman serta pendidikan pelaku.
Menurut Linda Wati, masih banyak korban kekerasan seksual anak dibawah umur di Kampar tidak melapor ke kita maupun kepada pihak Kepolisian. Hal tersebut disebabkan karena sebagian masyarakat menilai, bahwa kasus kekerasan anak dibawah umur dan pelakunya keluarga merupakan aib bagi keluarga.
Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Kampar agar melaporkan kasus kekerasan anak dibawah umur kepada PPA Kampar maupun kepada pihak Kepolisian.
“Kalau kasus kekerasan seksual anak dibawah umur ditutupi oleh keluarga bukan menyelesaikan masalah, tetapi akan menambah korban kekerasan seksual anak dibawah umur,” kata Linda Wati. (Tim)