
Tanggamus, Sumatrapena.com – Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril, S.H. bersama Amroni ABD Ketua GMBI Distrik Tanggamus dan Arpan Arifin Ketua MP3 resmi melaporkan Kasus PLTS ini Ke Kejati Lampung dan POLDA Lampung yang di kawal khusus TIM Asosiasi Jurnalis Online Lampung DPD Tanggamus Rabu, 17 Januari 2023.
Perlu diketahui sebelumnya terkait PLTS Ketua YPPKM sudah melaporkan masalah PLTS tersebut ke Kejari Tanggamus dan Inspektorat kabupaten Tanggamus pada bulan Mei 2023 lalu, akan tetapi proses yang ada mandek dan tidak jelas.
Pihak Inspektorat Tanggamus memang mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PLTS yang melibatkan Kepala Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan dan Peko’ Way Nipah kecamatan Pematang Sawah serta LF ASN Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tangggamus.
Akan tetapi LHP dari Inspektorat Tanggamus tidak menegaskan mensrea (perbuatan melawan hukum) dalam LHP nya.
Kasus PLTS yang melibatkan Tiga Kepala Pekon di Kecamatan Pematang Sawah dan satu ASN tersebut telah terjadi pengembalian sejumlah uang ke isnpektorat tanggamus. PLTS yang berada di 8 Pekon di kecamatan Pematang Sawah adalah hibah dari Kementerian ESDM pada tahun 2014 lalu.
Pada Tahun 2020 Pekon Way Nipah Masuk Listrik, secara otomatis PLTS tidak terpakai. Pada tahun 2021 Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan menganggarkan dalam APBDes Tahun 2021 membeli ACCU PLTS di masing-masing Pekon nya sebagai pemeliharaan PLTS. Pembelian ACCU PLTS dengan nilai Ratusan Juta di Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan seharusnya untuk pengadaan ACCU PLTS baru, akan tetapi Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan membeli ACCU PLTS bekas layak pakai milik Pekon Way Nipah dengan dalih/alibi pinjam pakai dengan di ketahui oleh Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus.
“Dari hasil investasi Tim di lapangan, diduga kuat telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum yaitu Puidana menggelapkan asset negara berupa PLTS dan ACCU PLTS, dimana perbuatan tersebut merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Asset negara dijual-belikan dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara,” pungkas Adi Putra Amril saat di wawancarai wartawan media HarianjarakNews.Id.
Sementara Ketua MP3 Arpan menegaskan, apa terjadi dalam kasus PLTS ini adalah bentuk modus/alibi Kepala Pekon untuk melakukan upaya korupsi secara berjemaah, hal tersebut yang menghambat pembangunan di Pekon, Arpan meminta Kejati Lampung dan POLDA Lampung menindak tegas kasus PLTS dari segi Pidana Umum dan Pidana Khususnya dalam hal ini Pidana Korupsi.
“Apa yang terjadi kasus PLTS ini dari hasil LHP nya terjadi pengembalian sejumlah uang, ini harus dipertegas dalam LHP tersebut dalam hal mensrea nya,” tegas Arpan geram.
Amroni ABD sebagai Ketua GMBI Distrik Tanggamus meminta Kepala POLDA dan Kejati harus tegas masalah kasus PLTS yang melibatkan 3 Pekon di Kecamatan Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus dan Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus. Karena laporan dari YPPKM di Kejari dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Kasus PLTS sebagai ketidak becusan pejabat publik dalam tata kelola keuangan yang mementingkan pribadinya.
Amroni juga menegaskan “apabila kasus PLTS yang kita Laporkan Kejati dan POLDA Lampung tidak ada titik terang, kami dari GMBI Distrik Tanggamus,LSM MP3 akan melakukan demonstrasi agar kasus tersebut menjadi prioritas dan atau harus terang benderang dan tegak lurus,” Tegas Amroni.(Tim AJOL)