
UTanggamus, Sumatrapena.com – Adi Putra Amril, S.H.Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) menyikapi pemberitaan klarifikasi dari Inspektorat Tanggamus masalah Kasus PLTS melibatkan Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan, Pekon Way Nipah dan ASN Bidang ESDM Disnakertrans Tanggamus bernama Lia Fatimah pada pemberitaan beberapa media pada tanggal 24 Januari 2024.
Adi Putra Amril menyesalkan sikap Inspektorat Tanggamus dalam pemberitaan tersebut, YPPKM sebagai pelapor tidak diberitahukan perkembangan kasus PLTS oleh Inspektorat Tanggamus.
Adi Putra Amril menyesalkan tindakan dan kecewa terhadap kinerja Inspektorat Tanggamus, karena Inspektorat Tanggamus lambat dalam memproses laporan pengaduan.
Gustam Apriyansah sekretaris Inspektorat Tanggamus apabila ditanya masalah kasus PLTS selalu mengatakan alasan yang kurang tepat dan selalu pimpong ke kejaksaan Tanggamus.
Inspektorat Tanggamus mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PLTS yaitu: LHP nomor. 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023 dan LHP nomor. 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023. Hasil LHP tidak disebutkan mensrea nya, Adi Putra Amril juga meminta LHP tersebut di perbaiki. Inspektorat sebagai APIP seharusnya melakukan investigasi mendalam dan menjelaskan perbuatan yang dilanggar dalam kasus PLTS tersebut jangan hanya menceritakan peristiwa tanpa menyebutkan kesalahan yang dilakukan baik secara hukum administrasi, Hukum Pidana Umum, dan Hukum Pidana Khususnya.
APIP hanya menekankan pengembalian kerugian negara, di balik kerugian negara tidak disebutkan kesalahannya. Setiap ada kerugian pasti ada kesalahannya, informasi yang didapatkan bahwa Apriyal Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa sudah mengembalikan uang dari kasus PLTS, begitu juga Kepala Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa, serta Lia Fatimah ASN Bidang ESDM Disnakertrans Tanggamus mengembalikan Rp. 40.000.000,- yang dititipkan ke Apriyal Kepala Pekon Way Nipah.
Lia Fatimah sempat di konfirmasi oleh YPPKM yang di temani 2 orang rekan media menanyakan perihal tersebut, Lia Fatimah mengaku dititipkan uang oleh Apriyal pada Tahun 2021 sebesar Rp. 75.000.000,-. Nilai uang tersebut sesuai dengan di dua LHP tersebut dimana Lia Fatimah menerima uang melalui Apriyal Kepala Pekon Way Nipah yang merupakan pemberian Kepala Pekon Teluk Brak sebesar Rp. 35.000.000,- dan Kepala Pekon Way Asahan Sebesar Rp. 40.000.000,-.
Kita konfirmasi hal tersebut kepada Lia Fatimah, pengakuannya titipan. Mana mungkin orang titip uang ke ibu Lia Fatimah sebesar Rp. 75.000.000,-, pengakuan Ibu Lia Fatimah memeng seperti tu arahan dari inspektorat.
Adi Putra Amril sempat ketemu Gustam Apriyansah setelah LHP diterbitkan, sempat bertanya minta bukti tanda Terima pengembalian uang sesuai LHP. Gustam beralasan tidak bisa menunjukkan bukti tersebut karena barang bukti pemeriksaan, Adi putra amril sempat bilang pak gustam bukti tanda Terima uang pengembalian bukan rahasia negara. Tapi gustam bergeming.
Adi Putra Amril kecewa dengan Inspektorat Tanggamus, pada tanggal 24 Januari 2024 beberapa rekan media mengirim berita konfirmasi menyangkut pemberitaan klarifikasi dari Kejari Tanggamus melalui kasi Intel Kejari Tanggamus menyangkut PLTS.
Penjelasan Gustam Apriyansah Sekretaris Inspektorat Tanggamus di beberapa media online mengatakan kasus PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan, Pekon Way Nipah dan ASN Bidang ESDM Disnakertrans tetap berjalan tahap revisi LHP. Bisa dikerjakan bulan Januari 2024 ini, karena bulan Desember 2023 sibuk laporan akhir tahun. Adi Putra Amril menilai statement gustam sangat lucu dan seperti tidak paham tupoksi. LHP keluar tanggal 25 September 2023 dan 10 Oktober 2023, ada bulan oktober-desember. Inspektorat banyak pegawainya, masa merivisi LHP segitu lama?. Jangan-jangan inspektorat main mata dengan para pihak yang ada di LHP?, YPPKM wajar menilai negatif karena melihat dari LHP dan arah pergerakan revisi LHP mandek seperti melindungi pihak-pihak yang ada di LHP.