
Sekayu, Sumatrapena.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Konsultasi dalam rangka Pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2045 bertempat di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (29/01/2024) Siang.
Rapat Konsultasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dihadiri Ketua Fraksi-Fraksi, Pimpinan Komisi-komisi, Pimpinan Bapemperda, Asisten II Setda Kab. Musi Banyuasin, Bappeda, Inspektorat, BPKAD, BPPRD, Bagian Hukum Setda Kab. Musi Banyuasin, Bagian Organisasi Setda Kab. Musi Banyuasin, Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan Lainnya.
Rapat konsultasi ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2045 bertujuan untuk merumuskan Visi Misi, Arah Kebijakan dan sasaran pokok pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin 20 tahun mendatang sebagai landasan teknokratik perumusan RPJPD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2045.
Visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok yang tercantum dalam RPJDP harus selaras dengan Misi Indonesia Emas 2045 yaitu “Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan berkelanjutan”.
Dalam Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2045 disepakati Visi Kabupaten Musi Banyuasin adalah Muba Serasan 2045 yang dideskripsikan sebagai “Terwujudnya Muba yang Sejahtera, Maju, Sinergi dan Berkelanjutan (Muba Serasan 2045). Adapun visi tersebut dicapai dengan 5 (Lima) Misi antara lain Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul dan sejahtera, mewujudkan Transformasi Ekonomi untuk meningkatkan Produktivitas Ekonomi Hijau, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih berorientasi pelayanan Prima, Mewujudkan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah berkualitas dan merata dan mewujudkan Pembangunan berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan.
Sasaran Pokok Pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin disetujui yaitu Pembangunan Ekonomi yang Inklusif melalui pengembangan Ekonomi Lokal, Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan, Peningkatan Kesejahteraan dan Penguatan Kesetaraan Gender, Peningkatan pemerataan dan Kualitas pembangunan antar Wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin, Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup di Kabupaten Musi Banyuasin dan Tata kelola Pemerintahan yang adaptif dan Responsif di Kabupaten Musi Banyuasin.
DPRD berpendapat bahwa RPJPD merupakan cita-cita atau mimpi yang ingin diwujudkan Kabupaten Musi Banyuasin dalam jangka waktu sampai 20 Tahun ke depan mulai Tahun 2025-2045, sehingga Pemerintah Daerah dan DPRD harus terus bersinergi untuk merealisasikan perencanaan yang berkualitas dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan penyajian Data yang akurat sebagai dasar perencanaan program dan kegiatan pembangunan.
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berharap agar Saran, Masukan dan Tanggapan yang disampaikan oleh DPRD dapat menjadi Bahan acuan dan pertimbangan dalam Penyusunan Perencanaan dan Penyempurnaan RPJPD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2045.(Deri)