
Tanggamus, Sumatrapena.com – KPU Tanggamus menyelenggarakan pemilu di bantu Badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS. Kerja teknis penyelenggaraan teknis pada hari pemungutan suara dan penghitungan suara yang di lakukan KPPS di TPS sudah di atur dalam Pkpu 5/2024 harus selesai pada hari H, dan kotak suara harus segera di kembalikan ke PPS.
Tahapan berikut nya rekapitulasi penghitungan hasil suara di PPK, yang dibacakan oleh PPS, dari setiap jenis pemilihan (PPWP, DPR RI DPD, DPRD PROVINSI, DPRD KABUPATEN/Kota) yang juga harus selesai sesuai tahapan.
Pekerjaan penyelenggaraan pemilu yang cukup berat memang, karenanya KPU mensyaratkan, dan mengutamakan kesehatan badan adhoc cukup ketat, dari syarat usia maximal 55 tahun, syarat harus sehat jasmani, rohani, dsb.
Merupakan upaya antisipasi KPU terhadap badan adhoc harus prima dalam bekerja.
Di sisi lain, jika pun kecelakaan kerja terjadi, bahkan kematian yang di alami badan ad Hoc pemilu 2024, langkah KPU sudah mengantisipasi dan mengaturnya dalam PKPU 59/2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja/santunan kematian bagi petugas Pemilu yang tertimpa musibah.
Sampai saat ini KPU Tanggamus menghimpun data badan adhoc yang mengalami kecelakaan kerja, sakit berat, sedang dan ringan. Termasuk kabar duka kematian KPPS datar Lebuway Kecamatan Air Naningan. Yang baru saja kami terima (18 Februari jam 20.00 wib) malam ini.
Jadi total berjumlah 15 orang dengan rincian sebagai berikut : Kecelakaan 1 orang KPPS, Sakit 12 orang KPPS dan 1 orang PPS, dan meninggal 2 orang termasuk, ketua PPK Air Naningan pada tahun 2023.
Musibah yang dialami badan Adhoc terhimpun dari laporan PPK di beberapa kecamatan, seperti KPPS yang mengalami kecelakaan kerja 1 orang beralamat di Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan.
Sedang kan yang sakit KPPS desa Kota agung 2 orang, Kobar 1 orang PPS, Limau 1 orang, Kotim 3 orang, Pulau Panggung 1 orang, Pematang Sawa 2 orang, Ulu Belu 2 orang dan Desa Sumberejo 1 orang.
Sampai berita ini di turunkan, KPU Tanggamus masih dalam proses pendataan dan administrasi, untuk dilaporkan kepada KPU RI melalui KPU Propinsi Lampung. Sebagai mana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 59 Tahun 2023.
“KPU Kabupaten Tanggamus mengucapkan bela sungkawa dan turut berdukacita atas musibah yang menimpa PPK, PPS dan KPPS (kecelakaan kerja/kematian),” ucapnya.
KPU Tanggamus juga mengapresiasi kerja-kerja badan Ad hoc dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 di Satker nya masing-masing, yang dengan penuh rasa tanggungjawab dan mendedikasikan diri demi tegak nya demokrasi.
“Merekalah pahlawan demokrasi karenanya kita semua patut menghargai perjuangan dan pengorbanan mereka,” tulisnya menutup siaran pers. (Tomson)