
Sarolangun, Sumatrapena.com – Emalia Sari Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun mencatat dan mengatakan bahwa kepatuhan pembayar pajak oleh pemilik tempat hiburan di Kabupaten Sarolangun masih terbilang rendah.
Itu dikatakannya, saat dijumpai di ruangannya Rabu, (17/02/24) siang. dan ia mencatat hingga saat ini realisasi pajak dari sektor tempat hiburan baru berkisar 47 persen, untuk tahun 2023 lalu.
“Jadi dari semua target pajak, memang hiburan yang paling terendah pencapaian nya,” kata Emalia, Rabu (21/2/24).
Masih dilanjukannya, realisasi pajak yang baru 47 persen itu, dikarenakan pihak BPPRD Kabupaten Sarolangun melakukan penjemputan bola.
“Realisasi seperti itu, karena kita tagih. Kalau tidak di tagih kemungkinan tidak ada realisasinya,” Lanjutnya.
Selain itu, Emalia Sari menegaskan untuk kedepan Pihak BPPRD akan lebih memfokuskan lagi di pajak hiburan. Karena, menurut ia untuk pencapaian target pajak hiburan masih dikatakan paling renda dari pajak yang lainnya. (skr)