
Sarolangun, Sumatrapena.com – Mulyadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun angkat bicara soal dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh Kades Petiduran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun tersebut.
Hal ini dijelaskan oleh Mulyadi, Kadis PMD Kabupaten Sarolangun, saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya. Rabu, (21/2/24).
Ia menjelaskan bahwa “pihaknya sudah menerima laporan resmi dari BPD Desa Petiduran dengan dilampiri surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka ia akan langsung meneruskan ke Pj Bupati,” Ujarnya.
“Kita tunggu disposisi dari Pak Bupati berkenaan dengan kasus ini, yang jelas kami akan tindaklanjuti, dan apapun hasil yang akan dikeluarkan PJ Bupati nanti, akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Ditambahkan Mulyadi, “untuk sementara saat ini kedes tersebut masih berstatus sebagai kepala desa karena belum ada penonaktifan yang bersangkutan,” Kata Mulyadi.
“Untuk saat ini masih kepala desa, yang jelas kita sudah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan,” Tambahnya lagi.
Diketahui sebelumnya, dikutip dari media mitra Sumatrapena.com media suararakyat.com, kasus ini bermula pada hari Jumat, (09/02/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Warga melihat motor WD terparkir di halaman masjid yang tak jauh dari rumahnya.
Setelah ditelusuri WD sedang berada di dalam rumah EO di lingkungan RT.14 Dusun Wono Rejo yang pada saat itu suami EO tidak di rumah karena menginap di tempatnya bekerja.
Saat digerebek warga WD hanya mengunakan kain sarung dan baju singlet saja. (skr)