
Tanggamus, Sumatrapena.com – Kepala Cabang Pegadaian Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM) Kota Agung Tanggamus Dituduh Memaksa Nasabah untuk Transfer, Meskipun Dengan Karyawan Sendiri.
Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan media, Dona, Kepala Cabang ULAMM Kota Agung, mengungkapkan kebijakan kontroversial yang memaksa nasabah untuk membayar angsuran melalui transfer bank, bahkan jika transaksi dilakukan langsung dengan karyawan ULAMM. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab perusahaan terhadap nasabah yang merasa dirugikan.
Menurut Dona, kebijakan tersebut telah diatur sejak awal pengurusan berkas hingga proses penyelesaian kredit. Meskipun memberikan kemudahan dengan berbagai metode pembayaran, ULAMM tetap menegaskan bahwa tanggung jawab atas pelunasan kredit sepenuhnya berada pada nasabah.
Kasus-kasus nasabah yang merasa tagihan sudah dilunasi namun jaminan masih tertahan di perusahaan akan ditinjau kembali. ULAMM menegaskan bahwa jika terjadi masalah seperti penggelapan uang nasabah oleh oknum karyawan, hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi oknum tersebut dan nasabah memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
Namun, beberapa nasabah yang merasa dirugikan mengkritik sikap ULAMM yang dinilai melepas tanggung jawab terlalu mudah terhadap kasus-kasus yang melibatkan karyawan perusahaan. Mereka menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari ULAMM dalam menangani kasus seperti ini.
Kontroversi ini semakin memanas dengan adanya laporan nasabah yang mengaku sertifikat rumahnya masih ditahan oleh ULAMM meskipun sudah melunasi semua utang. Nasabah-nasabah yang merasa dirugikan telah melaporkan masalah ini ke Polres Tanggamus, menambah kompleksitas dari skandal ini.
Skandal di ULAMM Tanggamus semakin memperlihatkan kompleksitas hubungan antara nasabah dan perusahaan, serta tanggung jawab yang harus diemban oleh kedua belah pihak dalam menangani masalah ini.(Tomson)