
Sarolangun, Sumatrapena.com – Aliansi Pencinta Keadilan dan Kebenaran Kabupaten Sarolangun, gruduk Kantor Bawaslu Kabupaten Sarolangun. Kamis, (29/02/2024). Pasalnya, Bawaslu Sarolangun dituding telah gagal melakukan pengawasan dalam proses Pemilu tahun 2024.
Tudingan itu diserukan oleh para pengunjuk rasa didepan kantor Bawaslu Kabupaten Sarolangun dengan membentangkan spanduk yang bertulisan “saatnya Bawaslu buka mata korek telinga. Darurat pengawasan tegakkan keadilan”.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Sarolangun Yunifan Fernando dalam orasinya, menegaskan jika Bawaslu Sarolangun dituding lemah dalam melakukan tugasnya selaku pengawas Pemilu, tahun 2024.

Menurut ia sebagai contoh, rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat KPPS se Kecamatan Pauh. Dimana salah satu Caleg DPR RI merasa terdzolimi oleh Penyelenggara Pemilu, dengan adanya selisih atau berkurangnya suara saat Pleno di tingkat PPK.
”Kami menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh PPK dan jajarannya dalam hal berkurangnya perolehan suara,” ujar Yunifan Pernando.
Masih dilanjutkannya, sungguh disayangkan apabila penyelenggara Pemilu tidak berdiri sesuai dengan asas penyelenggara sesuai Pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Elektif, dan Efisien.
”Bagaimana jika ini terjadi di setiap PPK maupun PPS yang ada di Sarolangun, Sementara satu suara saja sangat berarti bagi peserta Pemilu,” sambungnya.
Disamping itu, Iskandar yang merupakan aktivis Sarolangun menyuarakan, KPU dan Bawaslu Sarolangun harus ikut bertanggung jawab dalam proses perekrutan Badan Ad Hoc yang meyebabkan adanya indikasi bermain curang antara Penyelenggara Ad Hoc dengan Peserta Pemilu.
”Untuk itu kami meminta Tim Gakkumdu Bawaslu Sarolangun memproses dugaan tindak pidana ini berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai dengan pasal 505, pasal 551, pasal 546, dan pasal 532, serta pasal-pasal yang berkaitan lainnya, agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tegasnya.
Terpisah, Mudrika Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun, mengatakan jika pihaknya akan segera menindaklanjuti semua laporan-laporan yang telah masuk sesuai dengan mekanisme yang berlaku bersama Gakkumdu Sarolangun guna memastikan apakah aduan tersebut memenuhi syarat formil atau materil. (skr)