
Rohil, Sumatrapena.com – Setelah bekerja keras untuk meraih Piala Adipura, akhirnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berhasil menjadikan Kota Bagansiapiapi meraih impiannya dalam penilaian Kota Adipura Tahun 2023. Untuk merayakan keberhasilan ini, Pemkab Rohil akan menggelar acara kirab Piala Adipura keliling Kota Bagansiapiapi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, Suwandi, S.Sos, menyampaikan, “Keberhasilan meraih Piala Adipura tidak terlepas dari peran semua pihak, terutama OPD terkait yang turut berperan dalam penilaian titik pantau, seperti Disperindagsar yang menangani masalah pasar, Dinas Kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, dan OPD lainnya serta masyarakat.”
Suwandi juga menambahkan, “kita sedang menunggu arahan pak Bupati terkait rencana kirab Piala Adipura keliling Kota Bagansiapiapi.”
Dalam penilaian Kota Adipura, Suwandi menjelaskan bahwa titik awal penilaian adalah kebijakan strategi daerah (Jakstrada) dalam penanggulangan dan pengelolaan sampah. Untuk di Propinsi Riau, ada 6 Kabupaten/Kota yang dinilai langsung oleh tim penilai, antara lain Kota Dumai, Rohil, Siak, Bengkalis, Kota Pekanbaru, dan Kuansing.
“Alhamdulillah, dari 6 Kabupaten/Kota di Riau yang dinilai, ada 4 Kabupaten/Kota yang berhasil mendapatkan Piala Adipura, salah satunya adalah Kabupaten Rokan Hilir. Mendapatkan Piala Adipura memang hal yang kita dambakan, di mana Kota Bagansiapi-api sebagai ibu kota Kabupaten sudah lama tidak mendapatkan penghargaan Adipura,” ujarnya.
Adipura merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah melalui menteri LHK kepada Kabupaten/Kota yang mampu mengelola ruang terbuka hijau dan penanggulangan sampah secara maksimal.
Suwandi berharap semua pihak dapat mempertahankan Piala Adipura ke depannya dengan menjaga kebersihan lingkungan maupun ruang terbuka hijau.
“Di dalam Perda nomor 6 tahun 2017 dan Perbup 58 dan Perbup Nomor 59 Tahun 2019 secara tegas ada larangan-larangan kepada masyarakat, terutama tidak dibenarkan membuang sampah sembarangan karena telah ada tempat-tempat sampah yang telah ditentukan,” tutupnya. ***