
Kampar, Sumatrapena.com – Ratusan hektar lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, telah ditanami sawit oleh PT Inti Kamparindo Sejahtera.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, kepada wartawan pada Jumat siang (15/3/24).
Daulat Panjaitan menjelaskan bahwa kondisi di daerah DAS Desa Danau Lancang sudah terancam karena ditanami sawit oleh perusahaan PT Inti Kamparindo Sejahtera.
“Di sepanjang sungai Panasan di Desa Danau Lancang, PT Inti Kamparindo Sejahtera telah menanami lahan dengan sawit. Begitu juga di sepanjang sungai Lindai Desa Danau Lancang,” ungkap Daulat.
Menurut Daulat Panjaitan, Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai mensyaratkan adanya buffer zone atau zona penyangga. DAS tidak boleh ditanami dengan sawit.
“PP tersebut menetapkan bahwa sungai besar harus memiliki buffer zone sepanjang 100 meter, sedangkan sungai kecil 50 meter. Namun, perusahaan ini tetap melanggar aturan,” jelas Daulat Panjaitan.
Daulat menambahkan bahwa pihaknya meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memanggil PT Inti Kamparindo Sejahtera yang telah melakukan penanaman sawit di ratusan hektar lahan di DAS Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu.(Tim)