
Jakarta, Sumatrapena.com – Pada Senin, 25 Maret 2024, Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Ketiga tersangka yang mendapat persetujuan tersebut adalah:
- Tersangka Jefri Ngewi Leo alias Epi dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
- Tersangka I Sofia Hede, S.Pd. dan Tersangka II Herlin Merince Sonlay, A.Ma.Pd dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, yang didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka Febrianus alias Febri bin Agustinus dari Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Keputusan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain:
- Telah terjadi proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban telah memberikan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya;
- Tindakan pidana yang dilakukan merupakan pertama kalinya;
- Ancaman hukuman denda atau penjara tidak melebihi 5 (lima) tahun;
- Tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi;
- Tersangka dan korban telah sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke persidangan karena dianggap tidak akan memberikan manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Respons positif dari masyarakat.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai wujud dari kepastian hukum. (K.3.3.1)
Jakarta, 25 Maret 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM