
Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar
Kampar, Sumatrapena.com – Hingga saat ini, sejumlah mobil dinas yang seharusnya digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, masih dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, dalam konferensi pers dengan wartawan di Bangkinang Kota pada Senin (25/3).
Daulat Panjaitan menjelaskan bahwa mobil dinas tersebut banyak dipakai oleh mantan pejabat Kampar dan pihak swasta. Sementara itu, masih banyak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang tidak dilengkapi dengan mobil dinas.
“Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar seharusnya bertindak tegas untuk menarik kembali mobil dinas yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Daulat Panjaitan. Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar tidak boleh tinggal diam terhadap oknum-oknum yang menguasai mobil dinas secara tidak sah.
Daulat Panjaitan mengkritisi kurangnya upaya penertiban aset, khususnya mobil dinas di Kabupaten Kampar. Menurutnya, hal ini seakan tidak mendapat perhatian serius untuk melakukan penarikan paksa terhadap mobil dinas yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Memiliki sengaja barang bukan miliknya dan enggan mengembalikannya merupakan tindakan yang melanggar hukum,” paparnya.
Sekretaris Daerah Pj Kampar sebenarnya memiliki data lengkap mengenai mobil dinas di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang dibutuhkan saat ini hanyalah keberanian untuk mengambil langkah tegas dalam menarik kembali mobil dinas yang tidak sah digunakan oleh oknum tertentu, demikian kata Daulat Panjaitan. (Tim)