
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kejahatan pengoplosan BBM oleh SPBU di Jakarta, Kamis (28/3/2024). (ANTARA)
Jakarta, Sumatrapena.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap 17 kasus penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah di Indonesia selama periode Januari hingga Maret 2024.
“Sejak bulan Januari hingga saat ini, kami telah mengidentifikasi 17 kasus,” kata Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Brigjen polisi tersebut menjelaskan bahwa dari 17 kasus tersebut, termasuk di dalamnya tiga kasus penipuan atau pengoplosan BBM yang dilaporkan terjadi di empat SPBU di wilayah Depok, Tangerang, dan Jakarta Barat.
Para pengelola, manajer, dan operator SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan mengubah Pertalite menjadi Pertamax melalui pencampuran bahan pewarna.
Menurut Nunung, kasus kecurangan SPBU ini merupakan modus baru, di mana mereka mencampur bahan pewarna ke Pertalite untuk mengubahnya menjadi Pertamax.
“Aksi penyimpangan yang dilakukan SPBU ini sangat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Dari 17 kasus tersebut, pihak berwenang telah menangkap 67 tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut, yang perannya mulai dari operator, pengelola, hingga manajer.
Para pelaku kejahatan ini telah melanggar ketentuan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***