
Kampar, Sumatrapena.com – Pungutan liar (Pungli) di ampang-ampang Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, masih beroperasi bebas terhadap mobil pembawa buah sawit. Di sisi lain, aksi kutipan atau Pungli yang dilakukan oleh sekelompok orang telah menimbulkan keberatan di kalangan masyarakat.
Salah seorang supir dump truk pembawa sawit di Desa Danau Lancang, yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media pada Rabu siang (27/3/2024), mengatakan, “Kami sangat keberatan membayar uang kutipan untuk ampang-ampang di Danau Lancang. Ketika mobil dump truk lewat di ampang-ampang Desa Danau Lancang, kami harus membayar 60 ribu rupiah, bahkan bisa mencapai 80 ribu rupiah sekali lewat, karena hitungannya adalah 1 ton seharga 10 ribu rupiah,” ungkapnya.
Kami berharap agar tidak ada lagi praktik Pungli karena hal ini hanya menambah biaya bagi kami sebagai sopir. Terlebih lagi, jalan tersebut sudah diperbaiki oleh Desa.
Sudah seharusnya pihak Kepolisian menertibkan praktik Pungli di ampang-ampang Desa Danau Lancang. Semakin cepat praktik Pungli tersebut ditertibkan, semakin baik, serunya.
Plt. Kepala Desa (Kades) Danau Lancang, Nanda A.H. Pulungan, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, mengatakan, terkait kutipan di ampang-ampang, kami akan membuat surat pemberitahuan.
“Surat tersebut berisi pemberitahuan untuk membongkar ampang-ampang dan sekaligus menghentikan praktik kutipan kepada mobil,” terangnya.
Hari ini juga, surat tersebut selesai kami buat, kata Nanda A.H. Pulungan dengan singkat. (Tim)