
Tapung Hulu, Sumatrapena.com – Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) nomor 14.284.135 bekerja sama dengan mafia BBM jenis solar subsidi yang merasa kebal hukum, berlokasi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Tim awak media bersama organisasi Libas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di SPBU tersebut selalu melayani pembelian solar bersubsidi yang digunakan oleh mobil colt diesel yang sudah dimodifikasi. Pihak SPBU dan para mafia BBM jenis solar bersubsidi bekerja sama untuk meraup keuntungan besar.
Setelah mendengar hal tersebut, tim langsung turun ke lokasi SPBU sambil mencari informasi. Tidak berselang lama, beberapa mobil cold diesel terus-menerus mengisi solar bersubsidi di SPBU tersebut.
Melihat hal tersebut, beberapa orang dari media langsung mendatangi Polsek Tapung Hulu untuk konfirmasi bahwa beberapa mobil mengambil solar. Namun, piket mengatakan, “Langsung hubungi Pak Kanit, Pak Kanit sedang berada di suram.”
Salah satu tim mencoba menghubungi Kanitreskrim Iptu Hermoliza SH.MH. yang mengatakan, “Ya, saya telah menyuruh anggota untuk menyisir lokasi,” ungkap Kanit melalui seluler.
Namun, pihak Polsek Tapung Hulu tidak kunjung tiba. Tim kemudian mencoba mengambil foto dan video mobil pengangkut BBM tersebut, tetapi pemilik BBM langsung emosi dan mengambil parang yang ada di atas mobil sambil mengancam.
“Hei, siapa yang macam-macam tadi, ayo! Saya bawa parang ini, hati-hati ya! Jangan cari masalah dengan saya!” ungkap Leo Sihotang, pelaku pengancaman.
Pihak SPBU, termasuk pengawas dan satpam, mengancam para jurnalis dan menyuruh mobil pengangkut solar tersebut pergi. Dapat disimpulkan bahwa ada bisnis antara pihak SPBU dan mafia BBM untuk meraup keuntungan.
Tim jurnalis kemudian meninggalkan lokasi guna menghindari potensi masalah dan langsung mendatangi kantor Polsek Tapung Hulu untuk membuat laporan resmi.
“Kami telah membuat laporan dan telah diterima oleh Polsek Tapung Hulu. Kami berharap kepada penegak hukum, khususnya Polsek Tapung Hulu, untuk menetapkan tersangka karena telah menghalangi tugas wartawan/jurnalis, mengancam, dan melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 18 Ayat 1,” ujar tim. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” (Tim)