
Bangkinang Kota, Sumatrapena.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB telah mengumumkan putusan hukuman terhadap Terdakwa Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jhonnery alias Ari, yang terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 490.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Andry Simbolon bersama Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata menjatuhkan hukuman percobaan selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000 terhadap Terdakwa.
Sebelumnya, pada hari Rabu (27/03/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar, Pradipta Prihantono, menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 10.000.000.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, melalui Anggota Miki AB yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, mengkonfirmasi putusan tersebut kepada wartawan pada Kamis (28/03/2024) sore di Bangkinang Kota.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 29 tahun 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, telah dibacakan putusan terkait perkara Pidana Pemilu yang melibatkan Kepala Desa Pulau Permai,” kata Miki.
Miki menambahkan bahwa Bawaslu Kampar masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Penuntut Umum untuk menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
“Dalam garis besar, berdasarkan putusan Majelis Hakim, tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Permai telah terbukti melanggar ketentuan Pidana Pemilu, yang kemudian dihukum dengan Pidana Percobaan dan Denda Rp 5.000.000,” jelas Miki.
Miki juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada unsur Kepolisian dan Kejaksaan atas kerjasama dan koordinasi dalam penanganan kasus ini. Ia berharap adanya sinergi yang lebih baik, terutama dalam menghadapi Pilkada yang akan datang. (DiskominfoKampar/AN)