
Kampar, Sumatrapena.com – Pada Rabu pagi (3/04/2024) pukul 08.00 WIB, di Lapangan Depan Mapolres Kampar, digelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2024” dengan tema “Pengaman Idul Fitri 1445-H Tahun 2024”.
Apel ini dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, dengan Perwira Apel Kasat Lantas AKP Viola Dwi Anggreni, dan Komandan Apel Ipda Syafrianto.
Turut hadir dalam Apel Pasukan ini Pj. Bupati Kampar yang diwakili oleh Kalaksa BPBD Drs.Agustar M.Si., Dandim 0313/KPR yang diwakili oleh Kasdim Mayor Inf. Hendri Dunan, Kemenak Kampar H.Fuadi Ahmad, Kadis PUPR Abdal, Kasatpol PP Kampar Aprizon, Kadis Perhubungan Refizal S.STP, M.IP, Kadis Kesehatan yang diwakili oleh Kabid dr Alimora.
Juga hadir Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra SIK MH beserta Pejabat Utama dan Perwira Polres Kampar, Perwakilan Jasa Raharja Wilayah Kampar Siti Isrizikriah, dan Ketua Ormas Senkom Kampar Edi Bintara.
Peserta Apel terdiri dari Personel TNI Kodim 0313/KPR, Gabungan Polres Kampar, Anggota Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kampar, Dinas Kesehatan Kampar, serta BPBD Kampar.
Dalam Apel Pasukan ini, dilakukan Pemasangan Pita Tanda Operasi kepada Perwakilan Personel oleh Pimpinan Apel.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja selaku Pimpinan Apel pada kesempatan ini membacakan amanat tertulis Kepala Kepolisian RI pada Upacara Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2024”.
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat-2023 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, dimulai dari tingkat Mabes Polri hingga satuan kewilayahan.
Dalam apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2024, kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergisitas TNI-Polri dengan stakeholder terkait dalam rangka mengamankan mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445-H.
Berdasarkan survei Indikator, kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan dan penanganan arus mudik tahun 2023 mencapai 89,5% atau meningkat 15,7% dibanding tahun 2022. Hal ini merupakan wujud apresiasi masyarakat atas kerja keras kita bersama yang harus dipertahankan dan ditingkatkan dalam pengamanan arus mudik dan balik tahun ini.
Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan survei Kemenhub RI tahun 2024 diperkirakan terdapat potensi pergerakan masyarakat sebesar 193,6 juta orang atau meningkat 56,4% dibandingkan tahun 2023.
Berkaitan hal tersebut, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa “Mudik tahun ini adalah mudik yang akan sangat besar sekali, kenaikannya 56 persen dibanding tahun yang lalu. Total yang akan mudik 190 juta pemudik tahun ini kurang lebih, ini dari survei. Oleh sebab itu, saya mengimbau, mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal.”
Untuk menjawab tantangan ini, TNI-Polri bersama stakeholder terkait melaksanakan Operasi Terpusat dengan sandi “Ketupat 2024” yang melibatkan 155.165 personel, selama 13 hari dari tanggal 4 hingga 16 April 2024. Operasi ini telah diawali KRYD tanggal 28 Maret hingga 3 April 2024 dan akan dilanjutkan pasca operasi tanggal 17 hingga 23 April 2024.
Dalam operasi ini, telah dipersiapkan 5.784 pos, yang terdiri dari 3.772 pos pengamanan, 1.532 pos pelayanan, dan 480 pos terpadu, dalam rangka pelayanan dan pengamanan utamanya pada jalur-jalur rawan seperti kemacetan, kecelakaan, kriminalitas, dan bencana alam, serta di pusat-pusat keramaian. Tentunya, pos-pos yang digelar harus mampu memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal.
Polri bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan arus lalu lintas melalui pengaturan operasional angkutan barang, Sistem One Way dan Contra Flow, penerapan ganjil genap, ketentuan penyeberangan, delaying system dan buffer zone, hingga penundaan proyek konstruksi. Pahami dan implementasikan SKB ini secara presisi di lapangan, serta sosialisasikan kepada masyarakat.
Terkait penggunaan jalan tol dan jalur arteri, berikan jaminan kamseltibcar lantas kepada masyarakat. Periksa kesiapan infrastruktur dan moda transportasi yang akan digunakan masyarakat, reduksi faktor-faktor potensi kerawanan dan sumbatan di jalan raya, terapkan rekayasa lalu lintas secara terukur dan terkoordinasi. Apabila masyarakat merasa khawatir terdapat gangguan kejahatan dalam perjalanannya, siapkan pengawalan kepolisian untuk memberikan rasa aman.
Sinergi dan koordinasi antara Satgas Pusat, Satgas Daerah, dan stakeholder terkait harus berjalan optimal, sehingga pengguna jalan benar-benar merasa aman dan nyaman.
S/p: Isar