
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dengan tegas memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk membersihkan semua kampung narkoba yang ada di Provinsi Riau. Hal ini disampaikan Kapolda Riau dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Halaman belakang Mapolda Riau pada Jumat (05/04/2024) pagi.
“Saya memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk membersihkan semua kampung narkoba yang ada di Riau ini, jangan sampai ada yang tersisa,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal, didampingi oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Manang Soebeti, pada Jumat (5/4/2024).
Kapolda Riau menjelaskan bahwa Polda Riau bersama jajarannya berhasil menggagalkan peredaran 107,07 kg Sabu, 2.736 pil Ekstasi, dan 214,45 gram daun Ganja kering yang terkait dengan jaringan internasional selama Operasi Tertib Ramadhan 2024. Barang bukti tersebut ditemukan dari 17 tersangka dalam 8 kasus yang berbeda.
Ke 17 tersangka tersebut antara lain AP (39) asal Kepulauan Riau, FK (44) asal Sumatera Barat, S (44), J (38), dan R (38) dari Kabupaten Bengkalis, Riau, DFS (23), IC (36), dan W (31) dari Pekanbaru, serta HJ (20) asal Aceh, MTM (22), GW (21), dan IRK (21) dari Sumatera Utara. Sementara itu, MK (37) asal Aceh, ZA (46) dari Kabupaten Rokan Hilir, dan MIY (27) dari Rokan Hilir, bersama dengan SH (31) dan BK (27) dari Kabupaten Bengkalis.
Kapolda Riau menambahkan bahwa pengungkapan ini sebagai bentuk kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Riau. “Saya sudah memerintahkan untuk membersihkan seluruh tempat yang terindikasi terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk yang dikenal sebagai kampung narkoba. Saya ingin pastikan tidak ada tempat untuk narkoba di Provinsi Riau,” tegas Irjen Iqbal.
Dari 17 tersangka yang berhasil diamankan, salah satunya merupakan pemasok utama ke kawasan Pangeran Hidayat, yang diketahui berperan sebagai penghubung antara tersangka dengan pemilik narkoba dari Malaysia.
Kapolda Riau mengakhiri konferensi pers dengan menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Ko Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***