
Pekanbaru, Sumatrapena.com – Untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat, Polresta Pekanbaru kembali menggelar program Jum’at Curhat pada Jumat (05/04/2024).
Program Jum’at Curhat kali ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Sukajadi, tepatnya di halaman Masjid Al Iradah Jl. Terendam I Kel. Pulau Karomah Kec. Sukajadi.
Kegiatan dihadiri oleh Kapolsek Sukajadi yang diwakili oleh Wakapolsek AKP Phily Markho L, Kanit Binkamsa Polresta Pekanbaru IPTU Apolas Sugina, Kasium Polresta Pekanbaru IPTU Mardiana, Kanit SPKT Polresta Pekanbaru IPTU Christa, Lurah Pulau Karomah yang diwakili oleh Kasi Kessos Ibuk Litmar Desi, Para Bhabinkamtibmas Polsek Sukajadi, Bhabinsa Pulau Karomah Sertu Jhoni, dan Tokoh Masyarakat Kel. Pulau Karomah, serta diikuti oleh sekitar 50 orang warga Kel. Pulau Karomah.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Pekanbaru yang diwakili oleh IPTU APOLAS SUGIANA menyampaikan terima kasih atas kehadiran dalam Acara Jum’at Curhat ini. Kegiatan ini sudah berjalan cukup lama, dan kami akan menampung semua keluhan terkait permasalahan yang ada di Kelurahan Pulau Karomah.
“Program Jum’at Curhat ini telah diluncurkan oleh Mabes Polri, dengan tujuan untuk merajut kembali hubungan harmonis antara Pemerintah, Polisi, dan Masyarakat,” ucapnya.
Kegiatan ini akan berlangsung setiap minggunya dan akan berkeliling di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Bapak ibu sekalian, jika ada unek-unek, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan mencoba menjawab, dan jika tidak bisa, kami akan sampaikan kepada pimpinan kami,” tutupnya.
Pada kesempatan itu, warga Pulau Karomah menyampaikan keluhan terkait simpang lampu merah di Jl. Melur yang menyebabkan kebingungan pengendara karena tidak adanya rambu yang jelas, serta kasus pencurian handphone dan barang berharga lainnya. Menyikapi hal tersebut, Wakapolsek Sukajadi menyatakan akan menyampaikan keluhan terkait lalu lintas kepada pihak berwenang untuk membuat rambu yang jelas di simpang lampu merah tersebut.
Tentang kasus pencurian, Wakapolsek mengimbau agar warga menjaga barang-barang milik sendiri, dan jika terjadi pencurian, dapat menghubungi bhabinkamtibmas di Kelurahan.
Terkait peraturan pencurian barang-barang dengan nilai di bawah Rp. 2.500.000,-, Kasium Polresta Pekanbaru menjelaskan bahwa pelaku tidak dapat dipidana, namun bisa dipidana apabila tertangkap lebih dari sekali.
Sementara itu, Kasium Polresta Pekanbaru memberikan arahan terkait keamanan rumah saat mudik lebaran, seperti mengunci dan mematikan alat elektronik saat meninggalkan rumah.
S/p: Isar