
Sekayu, Sumatrapena.com – Gedung Dinas Perhubungan (Dishub) yang merupakan aset pemerintah di Terminal Randik, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga digunakan sebagai tempat usaha pabrik cincau pada Sabtu (06/05/2024).
Informasi ini bermula dari kabar yang dihimpun oleh awak media melalui unggahan yang beredar di grup WhatsApp Perkumpulan Wartawan Muba, yang menampilkan foto berserta pernyataan tentang penggunaan gedung Dishub sebagai pabrik cincau.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pada Kamis sekitar pukul 08.00 WIB, awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi. Seorang pedagang di Terminal Randik, yang tidak disebutkan namanya, mengonfirmasi bahwa gedung Dishub tersebut memang digunakan sebagai pabrik cincau, meskipun sudah tidak beroperasi selama tiga hari terakhir. Dia juga menyebut inisial pemilik pabrik cincau tersebut (LN), dan menjelaskan bahwa petugas Dishub sering berada di pos pinggir jalan lintas depan komplek Randik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 081368******, Sekretaris Dishub Muba memberikan tanggapan dan klarifikasi bahwa Terminal Randik merupakan aset pemerintah Provinsi Sumsel dan sudah ditutup.
(Ril/Tim).”