
Kampar, Sumatrapena.com – Diduga praktik pungutan liar (pungli) di Kampung Baru, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Sumatra masih berlangsung meskipun Surat Edaran dari Pejabat Pengganti (Pj) Kepala Desa Danaulancang tidak diindahkan.
Berdasarkan surat yang beredar dan dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2024 oleh Pemerintah Pj Kepala Desa Danaulancang, Nanda Aufah Pulungan, upaya untuk menghentikan pungli seolah diabaikan oleh pengurus pungli. Bahkan hingga hari ini, pungli masih beroperasi di Desa Danau Lancang, pada Sabtu, 6 April 2024.
Dari pengamatan media ketika melintas di dekat Mandau km 40, masih terlihat penjaga palang atau pengurus pungli masih meminta uang kepada pengemudi yang melintas dengan muatan, meskipun jelas-jelas dalam pernyataan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pj Kepala Desa Danaulancang agar tidak ada lagi pungutan di sepanjang Jalan Kampung Baru Mandau, karena anggaran untuk perbaikan jalan sudah dialokasikan oleh Pemerintah Desa Danau Lancang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Surat tersebut juga sudah disampaikan kepada penegak hukum di Polsek Tapung Hulu, namun kenyataannya pungli masih berlanjut.
Di tempat yang sama, saat diwawancarai oleh media, penjaga palang Silitonga memberikan tanggapan terkait masalah pungutan pungli:
‘Saya tidak tahu, Pak. Saya hanya seorang pekerja dan masalah surat yang dikeluarkan oleh desa tidak pernah saya perhatikan, Bang. Kalau ada masalah, tanyakan kepada ketua.’
Besar harapan masyarakat Desa Danu Lancang adalah agar Kapolda Riau dapat menanggapi permasalahan pungli yang masih berlangsung di Desa Danau Lancang dan belum tersentuh hukum hingga saat ini.***