
Jakarta, Sumatrapena.com – Tim Jampidsus Kejaksaan Agung sedang giat melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pengelolaan IUP Tambang PT. Timah.
Hingga saat ini, penyidik telah serius dalam penanganan kasus mega korupsi ini. Data terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 172 saksi telah diperiksa, dengan 16 tersangka telah ditetapkan, termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus dugaan mega korupsi terkait IUP Timah menjadi fokus utama Kejagung. Oleh karena itu, langkah-langkah yang telah diambil layak diapresiasi secara maksimal.
Apresiasi tersebut sangat beralasan mengingat kasus ini merupakan kasus mega korupsi yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan tidak hanya berusaha menindak para pelaku, tetapi juga berupaya maksimal memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset-aset para pelaku,” ujar Barita dalam wawancara dengan salah satu TV Swasta.
Barita juga menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada kejahatan korupsi, tetapi juga akan menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemblokiran nomor rekening merupakan salah satu langkah untuk melacak uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Barita yang juga merupakan mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.
Pada tahun 2018-2019, direksi PT Timah melakukan persekongkolan untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah dengan para smelter, yang dilakukan melalui kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah tersebut.
Berdasarkan perhitungan Ahli Lingkungan, kerugian materiil dari kerusakan lingkungan akibat kegiatan ini mencapai Rp271 Triliun. Namun, perhitungan tersebut hanya mencakup kerugian yang nyata dialami oleh negara dalam hal lingkungan hidup, bukan potensi kerugian yang mungkin terjadi.
Kejaksaan Agung terlihat sangat serius dan profesional dalam menangani perkara tindak pidana korupsi ini, termasuk penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penelusuran aset-aset para tersangka.
“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka dari berbagai latar belakang, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta, termasuk tersangka TT yang diduga melanggar Pasal 21 Jo Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (merintangi penyidikan).***