
Jakarta, Sumatrapena.com – Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut disetujui oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam.
“Ade Ary Syam mengonfirmasi bahwa laporan tentang dugaan penistaan agama telah diterima pada tanggal 16 April 2024,” ujarnya pada Rabu (17/04/2024). Kasus ini saat ini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kegaduhan ini dipicu oleh pernyataan Gilbert yang diduga menghina keyakinan umat Islam. Melalui unggahan akun Instagram @daulatrakyat.official pada Selasa, 16 April 2024, Gilbert menyinggung soal zakat dengan menyatakan, “Gua 10 persen!”
Selain itu, Gilbert juga menyinggung masalah wudhu yang dilakukan umat Muslim sebelum salat, menyebut pelaksanaan salat sulit dan membuat lelah.
Pendeta Gilbert Lumoindong kemudian menyampaikan permintaan maaf atas ceramahnya yang memicu kontroversi tersebut. Permintaan maaf disampaikan saat bertemu Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, di kediamannya di daerah Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Senin, 15 April 2024.
“Saya meminta maaf atas segala kegaduhan yang terjadi. Saya tidak bermaksud mengolok-olok atau menghina umat Islam,” jelas Gilbert.