
Sarolangun, Sumatrapena.com – Pilkades Serentak yang di rencanakan akan di gelar pada tahun ini di bumi sepucuk adat serumpun peseko Kabupaten Sarolangun harus di lakukan penundaan hingga tahun 2025 mendatang.
Pasalnya, penundaan Pilkades yang rencana akan di laksanakan pada tahun 2024 ini, akan dilakukan penundaan dikarenakan adanya instruksi dari pemerintah pusat, di mana pada tahun 2024 ini Pemerintah Daerah tetap fokus kepada Pemilu dan Pilkada.
hal ini di akui oleh Mulyadi Kepala Dinas PMD Kabupaten Sarolangun Jum’at, (19/04/2024). yang mana menurutnya hal ini tentu berdampak pada 39 Desa yang akan habis jabatannya pada tahun 2024 ini dan terpaksa harus di pimpin oleh Pj Kades menjelang di lakukannya Pilkades serentak di tahun 2025 mendatang.
“Dengan adanya penundaan Pilkades, ya tentu berdampak ke pada 39 Desa yang mau tidak mau harus di jabat oleh pj kades, menjelang pilkades serentak di lakukan pada tahun 2025 mendatang,” ujar Mulyadi.
Dijelaskannya lagi, bahwa untuk penentuan atau syarat menjadi Pj Kades, tentu berdasarkan aturan yang berlaku, diantara lain adalah seorang ASN, yang umumnya bertugas atau bertempat tinggal di wilayah Desa atau Kecamatan tersebut.
Disamping itu, saat ditanyakan apakah warga setempat mempunyai hak untuk mengajukan siapa yang layak menurut warga, untuk menjabat sebagai PJ kades yang sudah habis masa jabatannya, ia menjelaskan bahwa warga diperbolehkan untuk mengajukan ke camat, kemudian camat akan meneruskan ke Bupati.
“Warga boleh ajukan nama calon Pj Kades, tapi ke Camat, sehingga nantinya nama tersebut dapat di pertimbangkan Camat saat mengajukan ke Bupati Sarolangun,” tutupnya. (skr)