
Sumatrapena.com, Batam – Ketua Warung Paralegal Indonesia (EPI) Mikel Kaka merasa geram pada oknum Debt Collektor (DC) yang telah mengambil motor secara paksa di rumah pemiliknya. Karena para Oknum DC terkesan menantang Wartawan, Polisi dan Dewan atau siapapun.
Dugaan Perampasan satu unit Motor di Kavling Bukit Berbunga blok H 5 No 10 pada kamis (18-04-2024) sekira Pukul 23.00 WIB Malam. Diduga beberapa Debt Collektor dari PT Juragan Gadai (PT JG) melakukan dugaan tindak pidana perampasan.
Pada media ini disampaikan langsung oleh Pemilik motor (Otel) tersebut. Kepada media ini mengatakan bahwa beberapa orang membuntuti motor tersebut yang dipinjam oleh Ningsi untuk mencari pekerjaan di Nagoya Hill.

Mikel Kaka mengatakan agar pihak kepolisian menerima laporan pemillik motor tersebut.
“Kita berharap pihak kepolisian setempat menerima laporan pengaduan pemilik tersebut karena patut diduga itu dugaan pencurian,” tegasnya.
Keberadaan Otel mengatakan bahwa OTK mengambil motor tersebut tanpa menunjukkan identitas diri.

“Nampak sekelompok Orang yang tak dikenal (OTK) mengintai dan membuntuti motor tersebut. Mereka/ OTK sempat memaksa merampas motor tersebut di Nagoya Hill namun belum berhasil dirampas. Karena Ningsih mengatakan bahwa motor tidak boleh dirampas/ diambil tanpa menunjukkan identitas dan tanpa diketahui oleh pemiliknya,” ucap Otel.
Pada kamis (18-04-2024) sekira Pukul 23.00 WIB Malam, tiba-tiba ada sekelompok orang mendatangi rumah Otel dengan mengangkat motor tersebut lalu dibaww mobil dalam keadaan motor terkunci ganda. Belum diketahui sekelompok OTK ini, diduga dari perusahaan pembiayaan/ Finace PT. Juragan Gadai yang menyuruh Debt Collektor untuk membawa motor tersebut.
“STNK ada di rumah, kunci motor ada di rumah, motor sudah terkunci di depan rumah, tapi kolektor ini mereka langsung mengangkat motornya ke atas mobil mereka tanpa persetujuan pemiliknya,” terang Otel.
Otel telah mendatangi Kantor Polisi setempat untuk membuat laporan pengaduan.
Diketahui bahwa OTK tersebut tidak menunjukan Identitas diri, surat perintah penarikan, dan lain sebagainya.
Hal ini telah dikonfirmasi kepada pihak perusahaan Juragan Gadai Marina di nomor +62 821-7053-999x dengan klarifikasi yang tidak menyenangkan.
“Mau wartawan mau polisi mau anggota dewan, bayar dulu kewajiban baru tau haknya apa…ok,” tulis Pendy pada awak media.
Dalam hal ini PT Juragan Gadai Diduga telah melanggar prosedur penarikan motor. Diduga pada saat penarikan pihak ke tiga atau OTK tidak menunjukkan identitas diri, tidak menunjukkan surat tugas, surat profesi, surat fidusia dan tanpa proses pengadilan.
Patut diduga juga bahwa OTK tersebut sekelompok orang yang melakukan pencurian. Tim media juga akan mengkonfirmasi kepada OJK terkait pengawasan pada perusahaan Juragan Gadai.
Ketua LPKNI.KK.KEPRI Sonifati Harefa mengatakan bahwa tugas debt colektor itu menagih bukan mengambil barang/ motor.
“Tindakan yang dilakukan oleh PT Juragan Gadai itu menurut kami itu diduga sudah salah. Seandainya pun Perusahaan menyuruh Debt Colektor melakukan penagihan, wajib menunjukkan identitas diri, surat fidusia dan surat lainnya,” tegasnya.
Selanjutnya dikatakan mengenai hal yg dilakukan oleh pihak PT. JURAGAN Gadai terkait penarikan unit motor yang dilakukan dirumah konsumen, menurut kami ini sudah melanggar prosedur hukum khususnya undang-undang perlindungan konsumen keputusan MK no 18/PUU-XVII/2019 jelas mengatakan bahwa pihak leasing tidak diperbolehkan mengambil paksa kendaraan konsumen apapun alasannya kecuali mereka mengatongi surat putusan pengadilan atau pihak konsumen menyerahkan secara sukarela.
“Perlu diingat bahwa keberadaan Debt collektor tugas hanya menagih bukan menarik kendaraan,” tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi pada pihak kepolisian, pihak perusahaan dan dinas terkait.
(Tim Red)