
Kampar, Sumatrapena.com – Berdasarkan surat yang telah beredar dan dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2024 oleh Pemerintah Pj Kades Danau Lancang, Nanda Aufah Pulungan, untuk menutup ampang-ampang, tampaknya tidak dihiraukan oleh pengurus ampang-ampang. Bahkan hingga hari ini, ampang-ampang tetap beroperasi. Hal ini terjadi pada Senin (22/04/2024) di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sekelompok orang di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, masih berlangsung sampai saat ini.
Padahal, sudah jelas dalam pernyataan surat yang dikeluarkan oleh Pj Kades Danau Lancang agar tidak ada lagi kutipan apa pun di sepanjang jalan Kampung Baru Mandau karena anggaran perbaikan jalan poros Kampung Baru sudah dicurahkan oleh Pemerintah Desa Danau Lancang untuk memperbaiki jalan, demi terciptanya ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat. Bahkan surat tersebut sudah disampaikan kepada penegak hukum Polsek Tapung Hulu, namun nyatanya masih beroperasional.
Salah seorang warga Danau Lancang kepada wartawan pada hari Senin (22/4/24) siang menyatakan, “Besar harapan masyarakat Desa Danau Lancang memohon kepada Bapak Kapolsek Tapung Hulu dan Polres Kampar untuk menangkap pungli yang ada di Desa Danau Lancang yang hingga saat ini belum tersentuh hukum.”
Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Hermoliza, ketika dihubungi oleh awak media melalui telepon genggam, mengatakan, “Terkait kegiatan kutipan di ampang-ampang di Desa Danau Lancang, sedang kita upayakan untuk menerbitkannya. Kita sudah melakukan upaya untuk melakukan penangkapan. Jumat kemarin kita sudah turun ke lokasi, tetapi pada saat itu kegiatan kutipan tersebut tidak ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Hermoliza, “Sabtu kemarin kita juga mendapatkan laporan kembali, bahwa kegiatan kutipan di ampang-ampang Desa Danau Lancang kembali buka.” (Tim)