
PEKANBARU, SUMATRAPENA.COM – Proses pelaksanaan pembangunan peningkatan jalan Lipat Kain-Lubuk Agung-Batu Sasak – Batas Sumbar yang berasal dari sumber dana APBN tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp.38.301.371.000,00 dengan kontraktor PT. Riau Mas Bersaudara Konsultan disinyalir tidak sesuai bestek dan rancangan anggaran biaya (RAB).
Dari hasil pantauan di lapangan beberapa bulan yang lalu, dan keluhan warga sekitar mengungkapkan bahwa proyek yang menelan dana APBN mencapai Rp38 miliar lebih pada tahun 2023 tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja.
Pasalnya dilihat secara kasat mata sangat jelas kondisi pembangunan jalan terlihat banyak yang rusak, retak dimana-mana, bahkan kondisi ruas jalan sudah pada menurun dan bergelombang.
Sehingga volume dan material untuk pembangunan proyek peningkatan jalan Lipat Kain-Lubuk Agung-Batu Sasak – Batas Sumbar tersebut di lapangan diduga banyak yang dikurangi dan dimanipulasi.
Berangkat dari hasil pantauan dan keluhan warga sekitar atas kondisi pembangunan peningkatan jalan Lipat Kain-Lubuk Agung-Batu Sasak-Batas Sumbar yang dilaksanakan oleh kontraktor PT. Riau Mas Bersaudara Konsultan pada tahun 2023 lalu tersebut, Redaksi media ini secara resmi menyampaikan konfirmasi tertulis (resmi) kepada Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Riau, dengan surat Nomor 001/SK/SPC/XI/2023 tanggal 09 November 2023 lalu, dalam hal klarifikasi mengenai dugaan adanya pengurangan volume atas pembangunan Peningkatan Jalan Lipat Kain – Lubuk Agung – Batu Sasak – Batas Sumbar yang dilaksanakan oleh kontraktor.
Namun hingga berita ini ditulis, Kasatker Wilayah II Provinsi Riau belum merespons bahan konfirmasi tertulis resmi Redaksi, antara lain:
1. Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak: Dalam pemantauan di lapangan, tidak terdapat agregat B yang seharusnya menjadi bagian dari pekerjaan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kekuatan dan keamanan jalan yang sedang diperbaiki.
2. Kurangnya Ketebalan Agregat: Diduga ketebalan agregat best A tidak mencapai standar minimal 15 cm, yang mengindikasikan adanya pengurangan volume pada penghamparan agregat tersebut. Hal ini berpotensi mengurangi kualitas jalan yang diperbaiki.
3. Permainan Rekanan: Dalam pemantauan, terlihat tindakan penghamparan bahu jalan tanpa memenuhi standar kontrak, yang menunjukkan adanya dugaan penurunan kualitas pekerjaan demi keuntungan pribadi.
4. Ketidaksesuaian Material: Aspal ACBC dan ACWC yang dihamparkan diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak kerja, dengan ketebalan yang jauh dari standar yang ditetapkan.
5. Kurangnya Pengawasan: Diduga kurangnya aktifitas pihak konsultan pengawas dari kementerian terkait, yang memberikan ruang lebih besar bagi rekanan untuk melakukan tindakan yang merugikan hasil proyek.
Surat klarifikasi dan konfirmasi yang disampaikan tersebut juga menyertakan pertanyaan terkait berbagai aspek teknis proyek yang belum jelas pelaksanaannya di lapangan.
Sehingga dengan temuan dan keluhan warga sekitar berharap pihak terkait, baik kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas, dapat memberikan penjelasan yang memuaskan serta tindakan korektif yang diperlukan demi menjaga integritas dan kualitas proyek infrastruktur yang dibiayai sumber dana APBN. ***