
Inhu, Sumatrapena.com – Pada hari yang sama, dua Kepolisian Sektor (Polsek) di jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, berhasil mengamankan beberapa tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba. Polsek Peranap menangkap dua tersangka, sedangkan Polsek Pasir Penyu menangkap satu tersangka.
Dua tersangka yang diamankan oleh Polsek Peranap adalah SP alias Awi (41) dari Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, dan SH alias Hendra (37), juga dari Desa Semelinang Darat. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 5 Mei 2024, pukul 21.00 WIB, di rumah Hendra, dengan barang bukti berupa 3,20 gram sabu.
Sementara itu, Polsek Pasir Penyu berhasil menangkap RZ alias Robi (30), warga Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, pada Minggu, 5 Mei 2024, pukul 15.00 WIB, di sebuah ruko cucian kendaraan bermotor, Desa Pasir Bongkal, dengan barang bukti mencapai 2,47 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, pada Senin, 6 Mei 2024, siang, membenarkan pengungkapan kasus narkoba ini.
Misran menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba di Peranap bermula dari informasi yang diterima oleh salah satu anggota Reskrim Polsek Peranap pada Minggu, 5 Mei 2024, pukul 14.00 WIB, terkait maraknya peredaran narkoba dan pesta sabu di sebuah rumah di Desa Semelinang Darat.
Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri, S.H., M.H, mengintruksikan unit Reskrim lapangan untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 21.00 WIB, unit Reskrim menggerebek rumah milik SH alias Hendra yang diduga terlibat, dengan disaksikan oleh perangkat RT setempat.
Dari rumah tersebut, dua orang laki-laki berhasil diamankan, yaitu SH alias Hendra dan SP alias Awi. Ditemukan 1 bungkus sabu-sabu ukuran sedang, berat kotor 3,20 gram, dan barang bukti lainnya.
Kedua tersangka mengakui mendapatkan suplai sabu dari seorang laki-laki, dan identitasnya sudah dikantongi. Reskrim Polsek Peranap terus melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut.
Di sisi lain, Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan RZ alias Robi pada hari sebelumnya, Minggu, 5 Mei 2024, pukul 15.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, S.H, bersama unit Reskrim Polsek Pasir Penyu. Barang bukti yang ditemukan adalah 16 paket sabu-sabu siap edar, berat kotor 2,47 gram.
Misran menambahkan bahwa informasi tentang transaksi narkoba tersebut diterima dari masyarakat. Kapolsek Pasir Penyu langsung merespons dengan memimpin penyelidikan lapangan, yang kemudian mengarah pada penangkapan RZ alias Robi.
Selain narkoba, beberapa barang bukti lainnya juga diamankan terkait peredaran narkoba ini. Polsek Pasir Penyu terus mengembangkan kasus ini dengan dugaan adanya tersangka lain yang terlibat dan belum tertangkap.***