
Inhu, Sumatrapena.com – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau, melalui Polsek Peranap, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah tugasnya. Tiga pria dan satu wanita pengedar narkoba berhasil diamankan. Mereka adalah RH (34) dari Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap; HD (32) juga dari Desa Pauh Ranap; RM (39) dari Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap; dan DS (29), wanita dari Desa Pauh Ranap.
RH, HD, dan RM diringkus oleh unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap pada Rabu, 8 Mei 2024, pukul 13.00 WIB, di rumah HD. Selang beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 13.30 WIB, DS juga diamankan. DS tinggal tak jauh dari rumah HD, dan penangkapan DS merupakan pengembangan dari kasus HD dan rekannya.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik, melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, pada Kamis, 9 Mei 2024, menjelaskan bahwa dari tangan keempat tersangka berhasil diamankan barang bukti narkoba, diduga jenis sabu, sebanyak 16 paket.
Informasi tentang transaksi narkoba di Desa Pauh Ranap diterima oleh personel Polsek Peranap pada Rabu, 8 Mei 2024, pukul 09.00 WIB. Informasi ini kemudian dilaporkan ke Kapolsek Peranap, yang bersama unit Reskrim Polsek Peranap segera turun lapangan untuk menyelidiki.
Pada sekitar pukul 13.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Di dalam rumah tersebut, diamankan tiga pria yang sedang bertransaksi sabu-sabu: HD selaku pemilik rumah, RH, dan RM.
Dalam hasil penggeledahan, ditemukan 12 paket sabu-sabu ukuran kecil siap edar, 1 paket ukuran sedang, dan barang-barang terkait peredaran narkoba lainnya. Barang bukti ini sebagian besar adalah milik RH yang diakuinya berasal dari DS.
Setelah mengamankan tiga tersangka dan barang bukti, tim langsung menuju rumah DS yang berjarak sekitar 60 meter dari rumah HD atau lokasi penggerebekan. Sekitar pukul 13.30 WIB, DS juga diamankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan di kamarnya.
Keempat tersangka tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Peranap untuk diproses lebih lanjut.***