
Kampar, Sumatrapena.com – Dugaan Kasus Mafia Tanah di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Terus Didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Sudah Banyak Pihak yang Diperiksa oleh Kejari Kampar Mulai dari RW, Kadus, Sekdes, Ketua BPD, Ketua KUD, Pihak Bank Riau, dan Dua Orang Camat pada Masa Jabatannya, serta Inspektorat Kampar Sampai Kepala Dinas. Bahkan, Kejari Kampar Telah Menggeledah Kantor Camat Tapung, Rumah Mantan Kades Misdi, dan Kantor Desa Indra Sakti untuk Mencari Bukti-bukti yang Diperlukan.
Dugaan Praktek Mafia Tanah ini Antara Lain Terkait Tanah Pasar Desa Indra Sakti yang Diterbitkan SKT-nya oleh Mantan Kades Misdi untuk Individu serta Tanah Fasilitas Umum Desa. Tanah tersebut Dahulu Merupakan Tanah Fasilitas Umum Transmigrasi, Berdasarkan Surat Berita Acara Serah Terima Unit Pemukiman Transmigrasi/Desa Transmigrasi Nomor: B.A.03/W.4-D/1994. Tanah tersebut adalah Tanah Kas Desa seluas 10 hektar, Tanah Fasilitas Umum (PU) seluas 39 hektar. Berdasarkan Surat Serah Terima yang Dibuat di UPT II Saigaro pada Tanggal 28 Desember 1994.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Kembali Melakukan Pemanggilan. Hari Ini, Senin (13/5/2024), Kejari Kampar Memanggil 2 Orang dalam Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, SH, MH, Melalui Pesan Singkat WhatsApp-nya Mengakui Bahwa Hari Ini Ada 2 Orang yang Dipanggil terkait Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti.
“Hari Ini 2 Orang Diperiksa, Kedua Orang Tersebut dari Disnakertrans Provinsi Riau,” Terang Kasi Pidsus Kejari Kampar Ini.
Diterangkan Lebih Lanjut oleh Marthalius, Kedua Orang Tersebut Yakni Drs. Noverius, MH, Kabid Ketransmigrasian pada Disnakertrans Provinsi Riau, dan Said Mardhatillah, Kasi Pengembangan dan Kawasan Transmigrasi pada Disnakertrans Provinsi Riau,” Balas Martalius Dengan Singkat.**(Tim)