
Bangkinang Kota, Sumatrapena.com – Pemerintah Kabupaten Kampar kembali melakukan Penertiban terhadap galian C (Pasir dan Batu) yang berada di Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota, Selasa 13/05 Kemarin.
ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terhadap adanya Aktivitas Pertambangan Galian C di Desa Kumantan karena membahayakan dampak lingkungan akibat berdekatan dengan daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE Melalui Kabid Gakda H. Sawir, SP, M.Si bersama DLH Kampar, BKO TNI, dan Perangkat Desa Kumantan.
Saat Tim di lokasi Tim menjumpai adanya area bekas galian yang terendam akibat luapan sungai Kampar dan adanya alat berat di lokasi. Tim menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual lahan yang diperuntukkan untuk galian C serta mengolah lahan yang membahayakan lingkungan sekitar.
“Tim juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila melihat adanya aktivitas galian C tanpa izin serta setiap aktivitas yang dapat menggangu Trantibum melalui layanan Call Center gangguan trantibum dan medsos Satpol PP Kampar,” Tutup Syawir. (Diskominfo /Humas Pol PP)