
Tanggamus, Sumatrapena.com – Beberapa warga Pekon Ampai, Kecamatan Limau, mendapat bantuan dari Dinas Sosial dan pihak kecamatan pada Kamis, 16 Mei 2024.
Terkait viralnya pemberitaan tentang seorang lansia yang hidup sebatang kara di rumah yang tidak layak berukuran 3×6 meter di Dusun Padang Manis, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, kini mendapatkan perhatian dari pihak kecamatan dan Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.
Setelah melaksanakan sosialisasi DTKS dan SIKS-NG di Balai Pekon Kuripan, rombongan Dinas Sosial dan pihak kecamatan menuju kediaman Kepala Pekon Ampai, Joni Saputra, untuk beristirahat sejenak. Sekitar pukul 13.00, rombongan Dinas Sosial dan pihak kecamatan berkunjung ke rumah Nenek Masro’ah.
Rencananya, Nenek Masro’ah akan dibawa oleh pihak Dinas Sosial ke panti sosial pada Sabtu lusa setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga Nenek Masro’ah.
Kepala Dinas Sosial, Bapak Drs. Hardas MM, dan Camat Limau, Yosep SE MM, berinteraksi dengan memberi dukungan dan bercanda dengan Nenek Masro’ah.
Menurut keterangan dari Ibu Roswati dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Nenek Masro’ah akan dibawa ke panti sosial karena hidup sebatang kara. Meskipun ia tidak repot untuk memasak karena keluarga selalu memberinya makan sehari-hari, pihak sosial merasa kasihan. Di panti, Nenek Masro’ah akan memiliki banyak teman lansia sehingga ia bisa berinteraksi dengan lansia sebaya. Nenek Masro’ah akan dibawa terlebih dahulu ke rumah kepala pekon guna untuk mengambil rekaman E-KTP, ujar Bunda Roswati.
Rombongan Dinas Sosial dan pihak kecamatan kemudian melanjutkan kunjungan ke warga lainnya, di kediaman Bapak Nurin di Dusun Dua Pekon Ampai, Kecamatan Limau.
Bapak Nurin merupakan keluarga yang tergolong tidak mampu dan mempunyai tiga anak yang putus sekolah.
Menurut arahan Kepala Dinas Sosial, Drs. Hardas MM, ketiga anak Bapak Nurin, Putri (12 tahun), Reno (8 tahun), dan Tasya (7 tahun) harus kembali bersekolah hingga lulus. Pihak Dinas Sosial akan mengusahakan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Putri, 12 tahun, akan diajukan oleh Kepala Dinas Sosial untuk bersekolah di Bandar Lampung di panti sosial. Dinas Sosial serta pihak kecamatan juga memberikan bantuan berupa sembako dan mainan anak-anak. Ketiga anak tersebut harus benar-benar bersekolah karena di Indonesia anak-anak wajib bersekolah selama 12 tahun, tutup Bapak Drs. Hardas MM. (Tomson).