
Kampar, Sumatrapena.com – Tak kunjung ada kejelasan mengenai permasalahan BUMDes Desa Indra Sakti, anggota Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) DPK Kampar, Daulat Panjaitan, angkat suara. Ia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Direktur BUMDes Desa Indra Sakti, Khabib, terkait dugaan permasalahan BUMDes di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah. Hal tersebut disampaikan Daulat Panjaitan kepada awak media pada Jumat siang, 17 Mei 2024.
Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan dan pembicaraan kami dengan seorang masyarakat yang tidak ingin namanya dipublikasikan, kami menduga kuat bahwa BUMDes Desa Indra Sakti telah merugikan keuangan negara.
“Persoalan BUMDes Desa Indra Sakti begitu carut-marut. Kami menduga banyak sekali permasalahan terkait BUMDes di Desa Indra Sakti, mulai dari pendirian BUMDes hingga mundurnya Direktur BUMDes, Khabib, yang tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban sama sekali. Pengurusan izin pangkalan gas diduga tidak transparan dan ada mark-up anggaran. Informasi yang kami dapat, pengurusan izin pangkalan gas mencapai seratus juta lebih, namun jumlah tabung gasnya tidak sampai 200 buah. Begitu pula dengan kelompok sapi, tidak ada laporan pertanggungjawabannya apakah untung atau rugi. Pembelian mobil odong-odong hingga saat ini hanya terparkir di garasi, entah rusak atau bagaimana, tidak ada kabar beritanya. Mobil angkutan air galon juga tidak jelas, saat ini terparkir di depan kantor BUMDes dalam kondisi sangat memprihatinkan alias tidak terurus. Apakah saat pembelian atau belanja aset tidak diadakan kajian dan musyawarah dengan badan pengawas BUMDes? Di mana letak tanggung jawab seorang direktur BUMDes?” ungkap Daulat.
“Menurut informasi yang kami dapat di lapangan, modal BUMDes Desa Indra Sakti sekitar enam ratus lima puluh juta rupiah (Rp 650.000.000). Usaha BUMDes Desa Indra Sakti meliputi:
1. Pangkalan gas
2. Isi ulang air galon
3. Usaha ternak kelompok sapi.
Dalam pantauan kami di lapangan, aset BUMDes yang tidak diurus atau ditelantarkan begitu saja meliputi:
1. Mobil odong-odong
2. Mobil pick-up pengangkut air galon
3. Becak motor.
Kami dari Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara Republik Indonesia sangat berharap kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Direktur BUMDes Desa Indra Sakti, Khabib, agar ia dapat mempertanggungjawabkan uang negara yang dia kembangkan selama ini melalui usaha BUMDes,” pinta Daulat. **Tim