
Kampar, Sumatrapena.com – Seorang oknum anggota DPRD Kampar, Provinsi Riau, diduga menguasai mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Mobil dinas yang dikuasai tersebut adalah Toyota Hilux.
Menurut sumber terpercaya pada Selasa (21/5/2024), mobil dinas milik Pemkab Kampar masih berada di tangan oknum anggota DPRD Kampar.
“Sampai saat ini mobil dinas tersebut belum dikembalikan. Anggota DPRD Kampar tidak berhak memakai mobil dinas, sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Di tempat terpisah, anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, dengan tegas menyatakan bahwa anggota DPRD seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Bagaimana fungsi DPRD untuk mengawasi kinerja pemerintah jika mereka sendiri melanggar aturan? Anggota DPRD tidak berhak memakai mobil dinas dan seharusnya pimpinan DPRD Kampar menegur anggotanya yang melanggar aturan,” tegas Daulat Panjaitan.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kampar, Jufri Nur, ketika dihubungi melalui telepon genggam, menjelaskan bahwa saat ini hanya Ketua DPRD Kampar yang memakai mobil dinas.
“Hanya ketua DPRD Kampar yang memakai mobil dinas, sementara anggota DPRD lainnya tidak ada yang memakai mobil dinas,” terang Jufri Nur.
Ketika ditanya mengenai dugaan penguasaan mobil dinas oleh salah seorang anggota DPRD Kampar, Jufri Nur menyatakan bahwa Sekretariat DPRD Kampar tidak menyediakan mobil dinas untuk anggota DPRD. Mungkin kendaraan dinas yang digunakan tersebut berasal dari OPD atau dinas lain, namun perlu digarisbawahi bahwa Sekretariat DPRD Kampar saat ini tidak menyediakan kendaraan dinas tersebut.
“Ada aturan bagi anggota DPRD tentang kendaraan dinas. Secara umum, anggota yang tidak memakai kendaraan dinas diberikan uang transportasi, dan bagi yang memakai kendaraan dinas tidak diberikan uang transportasi, seperti contoh Ketua DPRD yang memakai kendaraan dinas sehingga tidak dibayarkan uang transportasi,” jelas Jufri Nur. (Tim)