
Sarolangun, Sumatrapena.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun mengabulkan tuntutan dari Paslon Independen Drs.H.Muhammad Madel dan H. Nor Muhammad agus,S.E.,M.M. agar membuka kembali Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU serta memberikan waktu selama tiga hari kepada KPU Sarolangun untuk proses pembukaan Kembali Silon.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika, usai memimpin rapat terkait musyawarah Gugatan dari paslon Independen tersebut. Rabu, (22/05/2024).
Menurutnya, KPU Sarolangun selaku pihak tergugat wajib melaksanakan putusan musyawarah sengketa ini paling lama tiga hari.
“Dalam waktu tiga hari kerja teman-teman KPU Sarolangun wajib membuka akses Silon tersebut,” ujar Mudrika.
Masih dikatakan Mudrika, secara aturan akses Silon ini memang belum diatur Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Namun secara Juknis dan Surat Edaran memang sudah diatur.
“Makanya ada ruang bagi kedua belah pihak untuk bermusyawarah dan memcari kesepakatan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk membuka kembali lagi Silon untuk mengaksesnya lagi,” katanya.
“Sementara terkait waktu yang diberikan untuk membuka Silon yaitu 3×24 jam. Sedangkan waktu bagi pemohon untuk mengakses dan upload syarat dukungan 2×24 jam,“ tambahnya.
Disamping itu, Andrian Evendi SH selaku kuasa hukum dari Drs. H. Muhammad Madel dan H Nor Muhammad mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Sarolangun yang sudah mengabulkan tuntutannya, sehingga dengan waktu yang diberikan akan mengupayakan semaksimal mungkin agar sisa yang belum ter-upload ke Silon KPU bisa ter-upload semua sesuai ketentuan yang ada.
“Terakhir Mudah-mudahan dengan waktu yang diberikan ini Insya Allah kami akan berusaha supaya targetnya Terpenuhi sebagai syarat dukungan untuk Paslon perseorangan,” tutup andrian Evendi SH. (skr)