
Bangkinang Kota, Sumatrapena.com – Beberapa waktu lalu, PT Hakaaston (HKA), anak perusahaan BUMN PT Hutama Karya (HK), menerima sebanyak 46 karyawan.
Penerimaan tersebut memicu kesalahpahaman di masyarakat, terutama para pelamar setempat, sehingga menjadi tuntutan masyarakat terkait Rekrutmen Karyawan Pintu Tol Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Pj Bupati Kampar, Hambali, SE, MH, diwakili Asisten II Setda Kampar, Ir. Suhermi, MT, mengadakan pertemuan mediasi di ruang rapat Asisten II Kantor Bupati Kampar pada Rabu (22/5/2024).
Dalam rapat yang dibuka oleh Suhermi sebagai moderator, semua pihak terkait diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka.
Manager PT Hutama Karya, Biro, mengakui bahwa rekrutmen belum melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kampar. “Kami langsung ke desa-desa yang dilewati, dari Desa Pasir Sialang sampai Desa Tanjung Alai,” ucapnya.
HKA telah melaksanakan tes administrasi, tes tertulis pada 14 Mei, dan wawancara pada 15 Mei 2024 dalam dua tahap. Dibutuhkan 46 karyawan, dengan rincian: 16 orang untuk patroli, 8 orang untuk gerbang, 2 orang sebagai Office Boy, 3 orang mekanik, dan 1 inspektor.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Sasminedi, SKM, M.Si, menyampaikan bahwa rekrutmen sepenuhnya merupakan kewenangan HKA, namun sampai saat ini belum ada laporan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.
Pemerintah daerah melalui Disnaker perlu menjadi mediasi untuk mendapatkan gambaran tentang kebutuhan tenaga kerja perusahaan. Sasminedi meminta agar perusahaan wajib mengutamakan tenaga kerja putra daerah Kampar sesuai dengan standar perusahaan, bukan hanya di pintu tol tetapi sepanjang tol yang melewati Kabupaten Kampar.
Camat XIII Koto Kampar, Zulfikar, S.Ag, menyatakan bahwa PT HKA belum melakukan koordinasi terkait rekrutmen, aspirasi pihak terkait, dan pertemuan ini. Ia berharap ke depan perusahaan lebih proaktif berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa terkait tol Bangkinang-XIII Koto Kampar, terutama Desa Tanjung Alai dan Koto Masjid.
Korlap yang mewakili masyarakat Tanjung Alai, Ibnu Maja, mempertanyakan kapan pihak HK melakukan sosialisasi ke Pemerintah Desa dan kriteria kegagalan pelamar. Ia menyoroti bahwa rekrutmen dilakukan secara online, dan banyak pelamar tidak dipanggil ke tahap selanjutnya.
Kepala Desa Koto Masjid, Arjunalis, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada koordinasi resmi dari PT HKA, hanya brosur yang diberikan beberapa hari sebelum rekrutmen. Kepala Desa Pulau Gadang, Sofyan, SH, MH, meminta penjelasan mengenai alasan, kriteria, dan standar perusahaan.
“Asisten II, Suhermi, menyimpulkan bahwa PT HKA membuka 7 pelamar dari Desa Tanjung Alai dan dua desa lainnya. Hasilnya akan disampaikan ke Disnaker, Camat, dan Kepala Desa. Dalam dua hari ke depan, akan dilakukan verifikasi bahan yang kemudian dilaporkan ke Disnaker dan diumumkan kepada masyarakat. Hasil verifikasi wajib diterima dan tidak bisa digugat lagi,” ujar Suhermi. (Diskominfo/AN)