
Bengkalis, Sumatrapena.com – Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kepolisian Perairan (Polairud) Polres Bengkalis, Jalan Bengkalis, Kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 29 Mei 2024.
Kajari Bengkalis, Zainur Arifin Syah, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari kepastian hukum dalam perkara narkoba, kriminal, dan perdagangan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 113 perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Pengadilan Tinggi di Pekanbaru, dan Mahkamah Agung. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
– 71 perkara narkotika, dengan rincian:
– Sabu seberat 338,99 gram
– Ganja kering seberat 380,01 gram
– Pil ekstasi sebanyak 266 butir/139,3 gram
– 16 perkara Oharda
– 22 perkara Kamnegtibum & TPUL
– 4 perkara perdagangan, yang terdiri dari:
– 217 kardus rokok
– 101 kotak makanan
– 160 kardus minuman
– 21 kotak pakaian
– 64 bal tas bermerek
– 150 bal/karung sepatu dengan berbagai merek
Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso, menyampaikan bahwa wilayah Bengkalis merupakan pusat strategis yang berbatasan langsung dengan Malaysia, sehingga sering dimanfaatkan oleh mafia untuk melakukan aktivitas ilegal.
“Semoga dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, kita berharap tidak terjadi lagi kejadian-kejadian tindak pidana apapun di negeri ini,” ucap Bagus.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso, MP, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH beserta jajaran, perwakilan dari Pengadilan Negeri Bengkalis, Kalapas Muhammad Lukman, Rubasan, dan Forkompinda Bengkalis.***